Bengkulu– Dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum dekan di Universitas Bengkulu berisial AR terhadap Prof. Wahyu Widada tampaknya semakin memanas.
Terbaru, dua orang advokat senior Dr. Elfahmi Lubis,.SH dan Podi Sastra Pramana Putra,.SH dipercaya sebagai kuasa hukum untuk memastikan proses laporan hukum Prof. Wahyu Widada benar-benar mendapat keadilan.
“Melalui penandatanganan surat kuasa dengan klien kami yang menjadi korban dugaan penganiayaan oknum dekan di Universitas Bengkulu. Maka secara resmi kami memastikan agar kepentingan hukum klien kami benar-benar mendapatkan hak keadilan secara hukum,”kata Dr.Elfahmi Lubis,.SH, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, pelaku kekerasan tidak boleh seenaknya dilakukan di Republik ini. Apalagi hal tersebut dilakukan seorang akedimisi yang seharusnya memberi contoh yang baik. Pihaknya pun mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan kliennya dan segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Disinggung soal mediasi atau perdamaian antara pelapor dan terlapor, Elfahmi menyebut pihaknya saat ini berfokus pada laporan polisi kliennya agar benar-benar berjalan.
“Saat ini kami ingin memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku harus benar-benar ditegakkan,”tandasnya
Disisi lain, Profesor Wahyu Widada selaku pelapor oknum dekan membenarkan dirinya sudah menyerahkan sepenuhnya kasusnya kepada kuasa hukum agar mengawal laporan yang ia ajukan ke Polsek Muara Bangkahulu.
Prof. Wahyu Widada menceritakan awalnya hanya ingin memperjuangkan hak dan mempertanyakan keputusan dekan yang menurutnya selama ini hanya sepihak. Ia menilai keputusan oknum dekan berisial AR pada saat itu tanpa adanya pemanggilan ataupun upaya lainnya sesuai aturan yang berlaku.
Selama ini, Prof. Wahyu mengaku berjuang mempertahankan status dan haknya secara administratif. Dengan harapan pihak PTUN memberikan solusi. Namun, situasi itu berubah setelah dirinya diduga mengalami penganiayaan dari terlapor. Sehingga ia memilih melaporkan tindakan tersebut.
Peristiwa ini bermula ketika Profesor Wahyu Widada mempertanyakan penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) miliknya yang hingga kini belum dilakukan. Menurut pengakuannya, niat awalnya hanya untuk meminta penjelasan secara baik-baik.
Namun, situasi yang awalnya dari dialog tersebut memanas dan berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik yang terjadi diruangan terlapor.
Sementara itu, Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP Muhammad Taslim, membenarkan bahwa penyidik telah menindaklanjuti laporan tersebut. Sejauh ini, polisi telah memeriksa pelapor dan satu orang saksi kunci yang berada di lokasi kejadian.
“Kami sudah memeriksa pelapor dan satu saksi. Pemeriksaan saksi tambahan akan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan penyelidikan,” sebut Taslim
Ia juga memastikan akan segera melayangkan pemanggilan terhadap terlapor berinisial AR.
“Jika tidak ada kendala, pemeriksaan terlapor akan dilakukan dalam waktu dekat untuk dimintai keterangannya,” Tandasnya
Penulis : Mahmud Y
