Bangunan Perusahaan Tanpa PBG Disorot, Aktivis Mukomuko Desak Penegakan Hukum dan Optimalisasi PAD

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Maraknya pembangunan perumahan karyawan dan fasilitas perusahaan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kembali menuai sorotan. Praktik tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan, sekaligus berpotensi mengancam keselamatan bangunan dan merugikan daerah dari sisi pendapatan asli daerah (PAD).

Sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru, IMB kini telah digantikan oleh PBG sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Dokumen ini menjadi instrumen penting untuk memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kelayakan teknis, serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ketua Front Pembela Rakyat (FPR) Mukomuko, Saprin Efendi, mengungkapkan dugaan bahwa masih banyak perusahaan perkebunan di Mukomuko yang mendirikan bangunan tanpa mengantongi PBG.

“Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko diduga banyak yang belum mengurus IMB atau PBG. Padahal, hampir setiap tahun selalu ada pembangunan, mulai dari rumah karyawan, garasi, gedung parkir, hingga bangunan penunjang lainnya,” ujar Saprin kepada awak media.

Menurutnya, lemahnya pengawasan dan penegakan aturan membuat persoalan ini seolah dibiarkan berlarut. Padahal, proses perizinan bangunan merupakan salah satu potensi nyata untuk meningkatkan PAD.

“Pemerintah daerah melalui dinas terkait selama ini terkesan kurang tegas dan kurang kreatif menggali potensi PAD. Padahal, pengurusan IMB atau PBG jelas memberi kontribusi bagi daerah,” tegasnya.

Saprin menyebut, terdapat puluhan perusahaan perkebunan di Mukomuko yang status legalitas bangunannya belum jelas. Ia mendesak manajemen perusahaan agar segera mengurus PBG, baik untuk bangunan yang akan dibangun maupun yang telah berdiri.

“Kami minta perusahaan segera mengurus IMB atau PBG, termasuk bangunan-bangunan yang sifatnya pribadi di dalam area perusahaan. Jangan menunggu sampai ada tindakan hukum,” tandasnya.

Ia menambahkan, persoalan PBG di lapangan bisa dipicu oleh minimnya sosialisasi dari instansi terkait, namun tidak menutup kemungkinan adanya unsur kesengajaan dari pihak perusahaan atau perorangan yang enggan mengurus izin.

Secara aturan, perusahaan yang mendirikan bangunan tanpa IMB atau PBG dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Sanksi administratif meliputi penghentian sementara pembangunan, penyegelan atau pemblokiran bangunan, denda, hingga pembongkaran jika bangunan tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan.

Sementara sanksi pidana mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, di mana pimpinan perusahaan dapat terancam pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta, sedangkan korporasi dapat dikenai denda maksimal Rp1 miliar.

Di tempat terpisah, Hery, aktivis sekaligus tokoh pemuda Kecamatan Air Dikit, menilai masih banyak pelaku usaha yang memandang remeh aspek legalitas bangunan.

“Dalam era persaingan bisnis yang makin ketat dan global, efisiensi memang penting. Tapi menganggap PBG sekadar urusan administrasi adalah kekeliruan besar,” kata Hery, Rabu (28/1/2025).

Menurutnya, PBG bukan hanya dokumen teknis, melainkan cerminan kepatuhan, kredibilitas, dan trustworthiness sebuah perusahaan terhadap hukum dan standar wilayah.

“Kelalaian memiliki PBG bukan hanya soal denda. Dampaknya bisa menghentikan operasional, merusak reputasi bisnis, dan menggerus kepercayaan pemangku kepentingan,” tegasnya.

Ia mengingatkan, implementasi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja telah memperjelas konsekuensi hukum dan finansial bagi pelaku usaha yang mengabaikan PBG.

Dengan sorotan publik yang kian menguat, para aktivis berharap pemerintah daerah lebih tegas menegakkan aturan, sekaligus mendorong seluruh perusahaan di Mukomuko patuh terhadap kewajiban PBG demi keselamatan, kepastian hukum, dan peningkatan PAD.

Reporter: Bambang

Posting Terkait

Jangan Lewatkan