Mukomuko, Word Pers Indonesia – Menyikapi kebijakan pemerintah pusat terkait pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko mulai mengencangkan ikat pinggang fiskal dengan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu sektor yang kini diseriusi adalah optimalisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Langkah strategis ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, sekaligus menindaklanjuti temuan audit terkait potensi retribusi bangunan yang selama ini belum tergarap maksimal. Pemkab Mukomuko menargetkan pendataan menyeluruh terhadap bangunan milik perorangan maupun perusahaan di seluruh kecamatan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Ir. Apriansyah, ST, MT, menegaskan bahwa penguatan PBG menjadi salah satu kunci kemandirian fiskal daerah. Hal itu disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/1/2025), usai berkoordinasi dengan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Setelah kami memiliki data yang akurat, saya akan menghadap Pak Sekda untuk meminta arahan lebih lanjut. Dalam proses pendataan ini, Pemkab Mukomuko akan melibatkan seluruh kecamatan dan desa/kelurahan agar hasilnya benar-benar valid,” ujar Apriansyah.
Ia menjelaskan, pendataan akan menyasar seluruh bangunan yang belum mengantongi PBG, mulai dari rumah tinggal, ruko, tempat usaha, hingga bangunan perusahaan.
“Pendataan ini menyisir bangunan tanpa PBG, baik milik pribadi maupun badan usaha. Data tersebut akan menjadi dasar tindak lanjut kami di Dinas PUPR,” tegasnya.
Apriansyah juga meluruskan pemahaman masyarakat terkait perbedaan IMB dan PBG. Menurutnya, PBG memiliki mekanisme yang lebih fleksibel dibanding IMB.
“Kalau dulu IMB wajib sebelum pembangunan dimulai, sekarang PBG bisa diterbitkan bersamaan dengan proses pembangunan, sepanjang persyaratan teknis dan lingkungan terpenuhi. Meski lebih fleksibel, kepatuhan tetap menjadi keharusan,” jelasnya.
Dalam hal penegakan aturan, Dinas PUPR Mukomuko menegaskan tidak akan ragu menerapkan sanksi administratif bagi pemilik bangunan atau pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban PBG.
“Kami tetap mengedepankan pembinaan. Namun, jika pelanggarannya berat, sanksinya bisa berupa penutupan usaha hingga pembongkaran bangunan. Ini demi ketertiban tata ruang,” tegas Apriansyah.
Tak hanya itu, DPUPR juga tengah mengkaji penerapan denda administratif sebagai instrumen tambahan PAD.
“Denda pelanggaran izin bangunan berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah jika diatur dengan baik. Ke depan, hal ini akan kami kaji bersama tim hukum,” ujarnya.
Pemkab Mukomuko berharap, optimalisasi PBG tidak hanya menertibkan pembangunan dan tata ruang, tetapi juga memperkuat ketahanan fiskal daerah di tengah berkurangnya dana transfer dari pusat.
“Jika PBG ini bisa kita optimalkan, PAD Mukomuko akan meningkat signifikan. Artinya, ketergantungan terhadap dana pusat bisa dikurangi,” pungkas Apriansyah.
Poin Penting Optimalisasi PBG di Mukomuko:
- IMB Resmi Diganti PBG: Berlaku sejak PP No. 16 Tahun 2021.
- Sumber PAD Baru: Retribusi PBG menjadi potensi pendapatan daerah yang sah.
- Pendataan Jemput Bola: Melibatkan OPD, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Sasaran Luas: Rumah tinggal, ruko, pabrik, gudang, kantor, dan bangunan perusahaan.
- Pengurusan Online: Melalui SIMBG (simbg.pu.go.id) dengan layanan yang dipercepat.
- Sanksi Tegas: Mulai dari teguran, penghentian kegiatan, hingga pembongkaran bangunan.
Reporter: Bambang.S
Editor: Redaksi
