Pemkab Mukomuko Raih Predikat Informatif Dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Wordpers.id, Mukomuko – Pemerintah Kabupaten Mukomuko meraih predikat informatif dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Bengkulu pada penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Bengkulu tahun 2025. Kegiatan ini merupakan upaya untuk menilai kepatuhan badan publik dalam rangka penyajian informasi publik sesuai dengan UU KIP, UU NOMOR 18 Tahun 2008. Kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini berlangsung di Gedung Pola Provinsi Bengkulu, Selasa (23/12).

Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Mukomuko, Agus Harvinda saat menerima anugerah keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi Provinsi Bengkulu menyampaikan rasa syukur bahwa Kabupaten Mukomuko masih tetap menyandang predikat Informatif pada
pada penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Bengkulu tahun 2025.

“Alhamdulillah selaku PPID Utama kami tentu bersyukur bisa mempertahankan Predikat Informatif pada Anugerah keterbukaan informasi tahun ini,”ungkapnya bangga.

Predikat Informatif adalah predikat tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik yang diberikan oleh Komisi Informasi (KI). Dikatakan Kadis Kominfo Mukomuko bahwa penghargaan ini merupakan wujud kolaborasi seluruh perangkat daerah di Kabupaten Mukomuko dalam menyajikan informasi publik. Tentu kita berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi badan publik untuk terus berinnovasi dalam menyediakan informasi publik.

“Penganugerahan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh badan publik untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,”terangnya.

Sebelumnya pada penilaian keterbukaan informasi publik ini Pemkab Mukomuko juga berkali-kali meraih penghargaan keterbukaan informasi publik termasuk predikat Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Bengkulu. Ditambahkannya, bahwa kedepannya Pemkab Mukomuko tetap berupaya memenuhi amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan terysymeningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Predikat informatif ini merupakan wujud badan publik, pihaknya menjamin hak masyarakat terkait ketersediaan informasi, kedepannya kita berharap dan akan tetap berupaya memenuhi amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Dan terima kasih atas kerja sama seluruh Tim PPID Kabupaten Mukomuko sehingga pada penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Bengkulu tahun 2025 Mukomuko bisa meraih predikat informatif,”pungkasnya. (Mc Kominfo)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan