Bengkulu, Wordpers Indonesia – Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin, S.H resmi menetapkan Camat Muara Bangkahulu, Asnawi Amri sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kasus jual beli lahan pemerintah kota (Pemkot) Bengkulu yang berlokasi di Perumahan Korpri Kelurahan Bentiring.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan gelar perkara yang terus dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejari Bengkulu. Senin sore (07/02/2022).
Sebelumnya penyidik juga telah menyeret Dewi Astuti yang merupakan istri Camat Asnawi dan Eks Lurah Bentiring, Malidin dalam perkara kasus jual beli lahan Pemkot Bengkulu seluas 8,6 hektar ini.
“Tersangka langsung dititipkan ke Rumah Tahanan Polres Bengkulu selama 20 hari kedepan,” kata Kajari Bengkulu, Yunitha Arifin kepada awak media dalam keterangan resminya.
Penetepan terhadap tersangka AS dilakukan setelah Penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 jo Pasal 14 KUHAP
Sebelum menetapkan Asnawi sebagai tersangka, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkulu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk menggalih fakta lain. Beberapa saksi yang telah diperiksa yakni Eks Sekda Kota, Marjon, Eks Kepala BPKAD Kota, Arif Gunadi, dan tim sembilan yang melakukan pembebasan lahan.
Asnawi diduga terlibat dalam kasus tersebut dan berperan mempertemukan penjual dalam kasus jual beli aset lahan Pemkot Bengkulu bersama dengan tersangka lainnya yakni Dewi Astuti. Atas perbuatannya, ia terancam kurungan 15 (lima belas tahun) tahun penjara dan denda paling tinggi sebesar satu milyar rupiah.
Selanjutnya setelah penahanan terhadap tersangka, Penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum guna dilakukan Prapenuntutan. (YE)
Editor : Taufik Hidayat