Dinilai Mandek, Konsorsium Akan Pertanyakan Kembali Dugaan Korupsi Proyek Pelindo II

Word Pers Indonesia – Dugaan korupsi pembangunan konfayer dan power stater di Pelindo II Bengkulu dinilai mandek. Sejak dilaporkan Tahun 2018 lalu oleh Konsorsium Nasional, belum diproses. Untuk itu, Pihak Konsorsium Nasional Akan mempertanyakan kembali ke kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Menurut Koordinator Konsorsium Nasional Syaiful Anwar, pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebelumnya sempat berjanji akan serius menindaklanjuti laporan dugaan korupsi pembangunan konfayer dan power stater Pelindo II Bengkulu itu.

Karena tidak ada tindak lanjutnya dalam penangganan dugaan korupsi itu, Syaiful Anwar kembali tegaskan pihaknya akan kembali akan menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

“Kami akan mempertanyakan progres dari laporan yang kita sampaikan sejak Tahun 2018 silam”.

Apakah anda akan melakukan aksi demontrasi di Kejati? Tidak. Kami akan datang secara resmi. Kami akan hering ke pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Pastinya kita kan berkirim surat lebih dahulu. Ini kami lakukan, karena sudah genap empat tahun laporan itu ‘mengendap’. Sudah tiga kali pula pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu belum ada tindakan kongkrit.

“Harapan kita kepada Kajati Bengkulu yang baru, semoga semangat yang baru dan keberanian yang baru, dapat lanjutkan serta tuntaskan laporan dugaan korupsi yang sudah dilaporkan. Kali ini kita hanya minta kejelasan laporan itu saja. Mau atau tidak mengusut kasus itu. Dengan jawaban itu nanti kita bisa lakukan langka berikutnya”, papar Syaiful.

Mengulas

Mengulas dugaan korupsi Proyek Pembangunan Kompayer dan Power Stater pada Tahun 2014, pada Tahun 2018 silam Konsorsium Nasional telah melaporkan dugaan korupsi di lingkungan Pelindo II Bengkulu. Laporan kala itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Kosorsium Nasional menemukan dugaan kerugian negara miliyaran rupiah, karena proyek itu mangkrak atau tidak dapat di fungsikan. (S.A)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan