Imron Rosyadi Diperiksa Jaksa Soal Kasus Tambang, Potensi Tersangka?

Bengkulu– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kamis (29/1/2026) malam melakukan pemeriksaan terhadap Imron Rosyadi, mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode (2005-2015).

Pantauan media, Imron Rosyadi tiba di Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengenakan Jaket hitam, topi dan masker putih langsung masuk ke gedung Kejaksaan Tinggi Bengkulu didampingi beberapa orang. Pemeriksaan tersebut dilakukan kurang lebih selama 6 jam.

Sayangnya, saat diwawancara awak media, Imron Rosyadi enggan memberikan komentar apapun terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, melalui bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Peran Imron Rosyadi disorot saat tahun 2007 lalu. Imron diketahui menerbitkan dua keputusan.

Pertama, Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama (KW.BU04-013) kepada PT Ratu Samban Mining tertanggal 20 Agustus 2007.

Kedua, Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining, juga tertanggal 20 Agustus 2007.

Diduga kuat, penerbitan keputusan tersebut tidak memenuhi syarat administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum di bidang pertambangan.

Keputusan bupati tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Nomor 1453.K/29/MEN/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum.

Selain itu, penerbitan izin tersebut juga tidak sejalan dengan Peraturan Daerah Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Bidang Pertambangan Umum.

Dalam aturan tersebut, setiap pemindahan kuasa pertambangan wajib dilengkapi dengan rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi.

Rekomendasi itu harus didasarkan pada pertimbangan teknis dan administratif, serta hasil penelitian lapangan yang dilakukan oleh tim yang berwenang. Namun dalam kasus ini, syarat tersebut tidak dipenuhi.

Kondisi inilah yang menjadi salah satu dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan adanya unsur melawan hukum dalam perkara dugaan korupsi tambang batubara di Bengkulu ini.

Sekedar mengingatkan, dalam kasus sektor pertambangan PT RSM dengan kerugian 1,3 triliun rupiah, Kejaksaan Tinggi Bengkulu sudah menetapkan Sonny Adnan selaku Mantan Direktur PT RSM dan Fadillah Marik yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi tahun 2007 sebagai tersangka.

Penulis : Mahmud Yunus