Inilah Daftar Prioritas Penerima Bantuan Beras dari Gubernur Rohidin

wordpers.id, Bengkulu – Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah melalui OPD terkait melakukan pembagian bantuan beras kepada Tiga Kabupaten di Provinsi Bengkulu yakni Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara dan Mukomuko, berikut data detail penerima bantuan yang masuk prioritas.

Untuk diketahui Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Beras Untuk Kelompok dan Komunitas Pekerja di Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Bengkulu Utara, Rabu-Kamis, 22 -23 April 2020.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu Dr Iskandar ZO mengatakan, bahwa penyaluran bantuan beras dari Pemerintah Provinsi Bengkulu dibagi perkomunitas profesi yang telah masuk dalam pendataan mereka sebelumnya, komunitas penerima yang diprioritaskan ini antara lain sopir angkot, pedagang kantin, tukang ojek, tukang parkir, pemulung, kuli panggul, d pedagang kaki lima, karyawan hotel yang di PHK, serta penyandang disabilitas.

“Bantuan beras kita bagi ini sesuai komunitas yang kita undang, dan datanya telah kita kumpulkan bersama-sama untuk menyikapi dampak dari wabah Covid-19,” paparnya

Gubernur Rohidin Mersyah dijadwalkan menyerahkan secara simbolis kepada tiga kabipaten yaitu Kabupaten Bengkulu Tengah, Rabu 22 April Pukul 13.00 WIB di Kantor Camat Pondok Kelapa.

Kemudian di Kabupaten Bengkulu Utara, Rabu 22 April Pukul 14.00 WIB di Kantor Camat Lais dipindahkan ke Kantor Polsek Lais

Usai Bengkulu utara menuju Kabupaten Mukomuko, Kamis 23 April Pukul 08.30 WIB di Balai Adat Kabupaten MukoMuko (Rumdin Bupati yang Lama).

Masing-masing Kabupaten Jumlah Bantuan sebanyak 5 Ton Beras (500 Karung) dengan rincian pembagian sebagai berikut:

1. Supir Angkot (Dishub), Maksimal 50 Karung
2. Warung/Kantin Sekolah (Dikbud) Maksimal 50 Karung
3. Tukang Ojek (Dishub) Maksimal 50 Karung
4. Tukang Parkir (Dishub) Maksimal 50 Karung
5. Pemulung (Dinsos) Maksimal 50 Karung
6. Kuli Panggul (Disnakertrans) Maksimal 50 Karung
7. Tukang Becak/Tukang Delman (Dishub) Maksimal 50 Karung
8. Pedagang Keliling/Kaki Lima (Disperindag) Maksimal 50 Karung
9. Karyawan Hotel PHK/Dirumahkan (Dispar) Maksimal 50 Karung
10. Penyandang Disabilitas (Dinsos) Maksimal 50 Karung.