Tulungagung, Wordpers.id – Unit Resmob Macan Agung dari Satreskrim Polres Tulungagung kembali menunjukkan taringnya. Seorang pria berinisial DAS (60), warga Desa Talang, Kecamatan Sendang, berhasil diringkus setelah terlibat kasus pencurian uang tunai dan kartu ATM. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru lima bulan bebas dari penjara.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengungkapkan bahwa pelaku beraksi secara acak dengan menyasar korban yang lengah atau tertidur.
“Modusnya mencuri dompet dan kartu ATM milik korban, lalu mencoba menguras saldo ATM dengan menebak PIN berdasarkan tanggal lahir di KTP,” ujar Nanang, Jumat (18/7/2025).
Salah satu aksi pelaku terjadi pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di rumah kos belakang Warkop Arjuno, Jalan P. Sudirman VI/29, Kelurahan Kepatihan. Korban, Ayuda Fitra Andriyanto, kehilangan dompet berisi uang tunai serta kartu ATM yang sempat dicoba diakses pelaku.
Setelah penyelidikan intensif, tim Resmob Macan Agung berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan saksi yang ditemui di wilayah Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol. Informasi dari saksi menjadi kunci penangkapan DAS di rumahnya pada Kamis malam, 10 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Spin warna hitam tanpa plat nomor, 2 unit handphone, dan uang tunai Rp67.000.
“Pelaku sudah lima bulan lalu keluar dari penjara karena kasus yang sama. Namun, ia kembali mengulang kejahatannya. Kini DAS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tegas Ipda Nanang.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat beristirahat di tempat umum atau rumah kos, serta tidak menyimpan informasi sensitif seperti tanggal lahir bersama dengan kartu identitas dan ATM.(*)