Kota Bengkulu, Wordpers.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara resmi menitipkan aset sitaan berupa tanah dan bangunan Mega Mall serta Pasar Tradisional Modern (PTM) kepada Pemerintah Kota Bengkulu. Penitipan dilakukan sebagai langkah hukum strategis agar roda ekonomi di pusat perbelanjaan tersebut tidak terhenti selama proses penanganan perkara.
Penyerahan aset ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragi Sinabutar dan diterima Langsung Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, dalam acara yang digelar di Aula Sasana Bina Karya, Kantor Kejati Bengkulu, Kamis (5/6/2025).
Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragi Sinabutar memimpin langsung prosesi penyerahan, yang turut dihadiri Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi, bersama jajaran pejabat daerah yaitu Pj Sekda Tony Elfian, Kadis Perindag Bujang HR, Kepala BPKAD Yudi Susanda dan Kadis Koperasi dan UKM Eddyson, perwakilan dari Bank Mandiri serta Inspektorat Provinsi Bengkulu.
“Langkah ini kami ambil agar kegiatan ekonomi rakyat yang berlangsung di Mega Mall tetap berjalan. Proses hukum harus tetap berpihak pada kepentingan publik,” ujar Kajati Victor.
Mega Mall dan PTM merupakan objek perkara dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pengelolaan oleh pihak ketiga. Kejati Bengkulu telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka terkait perkara tersebut.
Namun, alih-alih menyegel dan menghentikan kegiatan ekonomi, Kejati memilih pendekatan hukum progresif dengan menitipkan aset kepada pemerintah daerah, guna menjamin keberlanjutan aktivitas ekonomi serta perlindungan terhadap pelaku UMKM dan pekerja sektor informal di dalamnya.
Pemkot Siap Kelola Amanah, Pastikan PAD dan Transparansi
Wali Kota Dedy Wahyudi menyambut baik amanat tersebut, dan berkomitmen menjadikan momentum ini sebagai awal reformasi tata kelola aset daerah yang berpihak pada rakyat. Ia menegaskan, selama bertahun-tahun Mega Mall dan PTM belum pernah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
“Kami pastikan tidak ada pemutusan kegiatan ekonomi. Justru ini momen bagi pemkot untuk membenahi manajemen aset publik dan mengembalikan hak ekonomi rakyat yang selama ini tergerus,” ujar Dedy.
Kajati Victor mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN, agar Mega Mall ke depan dikelola oleh entitas BUMN profesional yang memiliki kompetensi di bidang manajemen pusat perbelanjaan.
Sembari menunggu keputusan resmi dari kementerian, Kejati dan Pemkot menyepakati skema penitipan sebagai langkah transisi yang menjaga keberlangsungan ekonomi lokal tanpa mengganggu proses hukum.
Langkah Kejati Bengkulu ini layak dicatat sebagai praktik penegakan hukum yang tidak sekedar menghukum, tetapi juga memulihkan. Di tengah penyidikan kasus korupsi, pendekatan ini memastikan agar aset publik tidak terbengkalai, dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada Mega Mall tetap terlindungi.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, Yudi Susanda, yang turut mendampingi Walikota Dedy Wahyudi juga menyatakan komitmennya dalam mengelola aset Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) yang baru saja diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kepada Pemerintah Kota Bengkulu. Yudi menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal pengelolaan aset tersebut secara profesional dan akuntabel.
“Kami di BPKAD siap mendukung penuh amanah yang diberikan Kejati Bengkulu. Aset Mega Mall dan PTM ini akan kami kelola dengan pengawasan yang ketat dan transparan demi kepentingan masyarakat Kota Bengkulu,” tegas Yudi Susanda.
Yudi Susanda memastikan bahwa BPKAD Kota Bengkulu akan melakukan pengelolaan secara tertib administrasi, termasuk melakukan pencatatan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menyiapkan sistem pengawasan yang terintegrasi.
“BPKAD akan terus melakukan monitoring berkala dan memastikan pengelolaan aset Mega Mall dan PTM berjalan profesional, terbuka, dan berkontribusi bagi PAD,” pungkas Yudi.
Writer: Alfridho Ade Permana
Editor: ANasril