Pesan Khusus Angkie Yudistia dalam Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025

Word Pers Indonesia, Jakarta – Memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2025 yang diperingati setiap tanggal 3 Desember, Angkie Yudistia yang merupakan Staf Khusus Presiden RI periode 2019–2024, kembali menekankan urgensi percepatan penyusunan dan pelaksanaan peraturan turunan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Menurut Angkie, Peraturan Pemerintah mengenai insentif dan konsesi yang ditujukan untuk memperkuat perekonomian penyandang disabilitas merupakan hal krusial.

 

Baginya, PP tersebut merupakan instrumen kunci yang memiliki peran besar dalam membuka akses yang lebih adil bagi penyandang disabilitas. Insentif dan konsesi tidak hanya memberikan kemudahan bagi individu penyandang disabilitas, tetapi juga mendorong sektor publik dan swasta untuk mengembangkan ekosistem inklusi secara berkelanjutan.

 

“Jadi fokus saya adalah memastikan bahwa amanat UU No. 8 Tahun 2016 tidak hanya berhenti sebagai komitmen di atas kertas. Kehadiran PP insentif dan konsesi adalah langkah strategis agar penyandang disabilitas dapat terlibat penuh dalam kegiatan ekonomi dan mendapatkan peluang setara,” kata Angkie, kepada wartawan, di Jakarta (3/12/2025).

 

Dirinya menjelaskan bahwa dorongan terhadap percepatan regulasi ini didasari oleh beberapa pertimbangan penting.

 

“Sebagai cara untuk meningkatkan akses ekonomi penyandang disabilitas, terutama melalui kebijakan yang memfasilitasi peluang kerja dan usaha,” ucapnya.

 

Selain itu, guna mengurangi ketimpangan kesempatan yang selama ini muncul akibat hambatan struktural dan minimnya kebijakan afirmatif.

 

Dirinya menyebut, perlu juga untuk memastikan keberpihakan negara hadir secara operasional, bukan hanya normatif, melalui dukungan regulatif yang konkret dan terukur.

 

Ia pun menyoroti terkait ekosistem inklusif lintas sektor, yang memungkinkan penyandang disabilitas berperan sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Angkie turut menegaskan bahwa kerja-kerja penguatan regulasi tidak boleh berhenti. Ia berharap setiap pemangku kepentingan, mulai dari kementerian, pemerintah daerah, dunia usaha, hingga organisasi masyarakat sipil, terus memastikan implementasi UU No. 8 Tahun 2016 berjalan menyeluruh.

 

“HDI 2025 ini merupakan pengingat bahwa inklusi adalah perjalanan panjang. Regulasi yang kuat akan memastikan penyandang disabilitas memiliki posisi setara untuk hidup, bekerja, dan berkarya,” jelasnya.

 

Angkie Yudistia menyampaikan bahwa keberlanjutan kebijakan inklusif adalah fondasi penting untuk mewujudkan Indonesia yang berkeadilan dan berpihak pada seluruh warganya, termasuk penyandang disabilitas.

 

Angkie menegaskan bahwa peringatan HDI 2025 bukan hanya ajang seremonial, melainkan momentum evaluasi dan penguatan komitmen agar Indonesia dapat menjadi negara yang benar-benar menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan