Rustam dan Syaiful, Soroti Operasi Tambang Ilegal dan Batu Bara Sungai Ilegal

Bengkulu, Word Pers Indonesia – Berdasarkan Informasi Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Bengkulu, jumlah total potensi sumber daya alam (SDA) jenis mineral batu bara sekitar 292.798.192 Ton tersebar di 4 (empat) Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu.

Ironisnya ada perusahaan tambang beroperasi secara legal memiliki izin namun banyak yang beroperasi ilegal tanpa izin.

Informasi yang diterima Redaksi dari staf bagian informasi dirjen minerba Kementerian ESDM, Mbak Nurul, menjelaskan bahwa sebagian besar perusahaan tambang di Provinsi Bengkulu banyak perusahan tambang mendapat proper merah, dan beroperasi beroperasi tanpa izin/ilegal, hanya sedikit perusahaan tambang dikategorikan legal
“Banyak perusahan tambang Proper Merah, banyak aktivitas tambang di Bengkulu beroperasi secara ilegal atau tanpa izin,” jelasnya, Rabu, (12/7/2023)

Sementara itu, menurut Ketua LSM Front Pembela Rakyat (FPR) Rustam Efendi, SH telah berkunjung di Dirjen Minerba berkoordinasi dengan staf Informasi, kepada Redaksi mengatakan data lengkap telah dipersiapkan pihak Dirjen Minerba berkas kajian, sebagai dokumentasi LSM FPR.

Menurut Rustam tambang ilegal di Bengkulu Tengah yang ditangani Polres Bengkulu Tengah dan Polda Bengkulu, hanya salah satu lokasi saja, masih banyak lagi yang tidak punya izin namun belum terekspos ke publik.

” Di Kabupaten Benteng itu hanya salah satu yang ilegal, masih banyak perusaan tambang batubara yang beroperasi secara ilegal apakah izin sudah mati, atau memang beroperasi tanpa izin, cuma saja informasi ini belum bisa saya buka menjadi ke publik, masih akan didalami lagi.” Jelas Rustam, via telpon dari Jakarta, Jumat, (14/7/2023)

Rustam menjelaskan data perusahaan tambang yang beroperasi secara legal di Provinsi Bengkulu yang lengkap izinnya sedikit sekali jumlahnya, lebih banyak yang Ilegal.

“Hanya sekitar 8 Perusahaan yang beroperasi secara legal, melakukan penambang baru bara. Jika banyak yang beroperasi secara ilegal, banyak kerugiannya bagi daerah, Pemerintah dan APH kenapa dibiarkan terus beroperasi, apa tidak tahu atau pura pura tidak tahu,” Tandasnya.

Dampak Kerusakan Lingkungan

Berkaitan dengan tambang beroperasi secara ilegal di Kabupaten Bengkulu Tengah, menjadi sorotan Ketua LSM Green Sumatera Syaiful Anwar, SH, yang fokus menyoroti aktivitas rakyat pengepul batu bara di Sungai yang beraktivitas secara ilegal masih di wilayah tersebut baik di Sungai Rindu Hati maupun Sungai Bengkulu.

“Pengambilan aset negara berupa baru bara dari Sungai, kalau diambil tanpa izin itu pencurian sifatnya. Kalau rakyat mengambil untuk digunakan sendiri tanpa dijual karena kebutuhan sosial bisa jadi pertimbangan lain lagi, Namun jika terjadi transaksi ekonomi jual beli untuk memperkaya diri dan kelompok itu adalah kejahatan, ini berdasarkan KUHP, jelas pidana karena mengambil sesuatu yang bukan hak kita. “ungkap Syaiful, Jum’at, (14/7/2023)

Syaiful sekaligus mengkritisi pejabat daerah yang menganggap rakyat yang mengambil batu bara membantu perekonomian rakyat, sekaligus membantu membersihkan Sungai dari limbah batu bara milik perusahaan tambang.

“Jangan membuat statment melanggar aturan, dijadikan alasan membantu rakyat dan membersihkan alur sungai semata, tidak sesederhana melihat persoalan aktivitas pengambilan Batu Bara di sungai. Yang diambil itu apa, dibawa kemana dan untuk siapa, kalau dikatakan untuk masyarakat, masyarakat yang mana. Siapa yang memerintah rakyat mengambil Batu Bara dan untuk apa, siapa yang diuntungkan.” tegas Syaiful.

Syaiful mengingat Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, mengeluarkan Perbup dan Perdes untuk memanfaatkan kekayaan negara yang tercuri dari Sungai, membantu rakyat secara legal dan ada PAD bagi Kabupaten dan Desa. Jika belum ada aturan melegalkannya, Ia mendorong aparat penegak hukum melakukan penegakkan hukum.

“Terkait aktivitas batu bara Sungai yang ilegal, APH harus mengamankan baik yang mengambil, yang memerintakan, yang menampung, karena ini tindakan ilegal pengambilan aset negara secara ilegal, kalaupun hasil tambang, tambang milik siapa. Kalau sampai terbuang ke sungai artinya perusahaan tambang tersebut melanggar andal, pengelolaan limbah tidak maksimal mencemari sungai ada pelanggaran pidana soal lingkungan.” Tutupnya.

Berdasarkan informasi dari media ada 13 perusahaan di Bengkulu proper merah: https://www.bengkuluinteraktif.com/13-perusahaan-di-bengkulu-proper-merah-ada-injatama-dan-pltu-pulau-baai

Sebanyak 7 perusahaan tambang baru bara tidak melakukan reklamasi pasca berakhir izin operasi penambangan.
https://rakyatbengkulu.disway.id/read/650635/ini-daftar-7-perusahaan-tambang-batu-bara-di-bengkulu-tak-lakukan-reklamasi

Berita ini telah naik tayang di liputan7news. com

Pewarta: Freddy W
Editor: Anas A