LSM FPR Tuntut Pemda dan APH Periksa Pelanggaran Izin PT. Inti Bara Perdana

Word Pers Indonesia – Ketua LSM Front Pembela Rakyat (FPR) Rustam Efendi, SH mempertanyakan pengawasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten maupun Pemerintahan Provinsi terkait Izin pemulihan hutan lahan Batu Bara menjadi lahan perkebunan sawit PT. Inti Bara Perdana.

“Apakah ada izin baru yang dipegang perusahaan Batu Bara menjadi lahan perkebunan sawit, atau tetap menggunakan izin usaha pertambangan. Artinya ada pelanggaran izin sengaja dilakukan perusahaan yang dibiarkan terjadi tanpa pengawasan pemerintah daerah,” Tegas Rustam

Rustam berharap ada kerjasama yang baik pihak Pemerintah Daerah Kabupaten dan Provinsi dan Aparat Penegakkan Hukum (APH), Polres dan Polda untuk mengambil langkah hukum yang terhadap perusahaan yang melanggar izin.

“hal ini jangan dibiarkan pemerintah daerah dan APH, harus ditindak secara regulasi pemerintah dan penegakkan hukum dari APH, jangan sampai dianggap telah terjadi pembiaran karena ada tukar tambah kepentingan,” Ujarnya kepada media ini, Rabu, 13/7/2023

Seperti dilansir dari media Infonegeri.id, Tambang Batu Bara milik PT. Inti Bara Perdana diduga dalam pemulihan hutan melanggar peraturan menteri (permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) P.23/2021 dengan melakukan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) di tanaman sawit.

Pelanggaran RHL yang diduga dilakukan oleh PT. Inti Bara Perdana berdasarkan data yang himpun sekitar kurang lebih 30 hektare lebih. Dan lahan yang sudah menjadi kebun sawit tersebut saat ini menurut keterangan warga sudah menjadi milik perusahan.

“Lahan yang sudah menjadi perkebunan sawit kurang lebih sekitar 30 hektare lebih. Dan sebagian yang sudah menjadi perkebunan tersebut diluar dari 30 hektare itu sudah dibagikan kepada masyarakat,” kata narasumber yang kredibel kepada media ini, Minggu (11/06/2023) tempo lalu.

Menanggapi Permen tersebut bahwa sawit tidak masuk sebagai tanaman RHL yang ditegaskan oleh KLHK bahwa sawit bukan tanaman hutan, Komisaris PT. Inti Bara Perdana Bebby Hussy saat dihubungi melalui pesan singkat whatsapp enggan berkomentar dan langsung ngeblok.

Berdasarkan pada berbagai peraturan pemerintah, analisis historis dan kajian akademik berlapis. Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) KLHK, Agus Justianto di Jakarta, Senin (7/2/2022) tahun lalu menegaskan bukan tanaman RHL.

”Dari berbagai peraturan, nilai historis, kajian akademik, wacana umum dan praktik, sawit jelas bukan termasuk tanaman hutan dan pemerintah belum ada rencana untuk merevisi berbagai peraturan tersebut,” tegasnya.(*)

Berita ini telah naik tayang di Infonegeri.id