Oleh: Rustam Efendi, SH (Ketua Front Pembela Rakyat )
Hukum dan permainan politik merupakan dua bidang yang saling terkait dalam konteks kehidupan politik suatu negara atau sistem politik tertentu.
Berikut adalah beberapa pandangan dari para ahli mengenai hubungan antara hukum dan permainan politik:
Niccolò Machiavelli:
Machiavelli, seorang filsuf politik abad ke-16, berpendapat bahwa politik memiliki sifat manipulatif dan licik. Menurutnya, pemimpin politik harus menggunakan segala cara yang diperlukan untuk mempertahankan kekuasaan dan kepentingan negara, tanpa mempedulikan prinsip-prinsip moral atau hukum. Pandangan Machiavelli ini menekankan bahwa politik lebih mirip dengan strategi permainan daripada dengan penerapan prinsip-prinsip hukum yang mutlak.
Max Weber:
Weber, seorang sosiolog Jerman pada abad ke-20, mengemukakan pandangan bahwa hukum dan politik memiliki hubungan yang kompleks. Menurutnya, hukum bukan hanya merupakan peraturan yang berlaku secara objektif, tetapi juga merupakan hasil dari perjuangan politik dan kekuasaan. Politik mempengaruhi proses pembentukan, interpretasi, dan penegakan hukum, sementara hukum dapat digunakan sebagai alat politik untuk mencapai tujuan politik tertentu.
Lon Fuller:
Fuller, seorang filsuf hukum Amerika, menekankan pentingnya keadilan dan integritas dalam hukum. Menurutnya, hukum yang baik harus memenuhi prinsip-prinsip moral dan mengikuti prosedur yang adil. Dalam konteks politik, Fuller berpendapat bahwa para pemimpin politik harus mematuhi hukum dan prinsip-prinsipnya dalam melaksanakan tugas mereka. Baginya, hukum dan politik harus saling melengkapi dan melayani kepentingan masyarakat.
Carl Schmitt:
Schmitt, seorang filsuf hukum Jerman, berpandangan bahwa politik adalah tentang konflik antara kelompok yang berbeda. Menurutnya, hukum muncul dari keputusan politik yang dibuat oleh penguasa atau otoritas yang berdaulat. Dalam pandangannya, politik adalah pertarungan kekuatan di mana hukum digunakan untuk melegitimasi keputusan politik dan penguasa kepentingan.
Pendekatan dan pandangan terhadap hubungan antara hukum dan permainan politik dapat beragam tergantung pada perspektif dan konteks teoritis masing-masing pakar. Terdapat banyak sudut pandang lain yang dapat dikemukakan oleh para pakar hukum dan politik, dan analisis yang lebih mendalam dapat memberikan pemahaman yang lebih kaya mengenai hubungan ini.
Editor: Anasril A