Penulis: Anasril A
Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Bengkulu
Hukum itu adil bukan semata-mata karena berlaku untuk semua orang, tetapi juga isi hukum itu mencerminkan keadilan bagi semua orang. Kita harus mengandaikan bahwa pengakuan hak asasi setiap manusia harus menjadi isi dari sebuah hukum.
Siapa yang berhak untuk mendapatkan keadilan?
Pasal 17 Undang Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang menyatakan bahwa Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses hukum yang berkeadilan.
Mengapa hukum dan keadilan diperlukan?
Dengan tidak adanya hukum, setiap orang, termasuk pemerintah dan rakyat, bertindak sewenang-wenang.
Selain hukum, ada keadilan. Setiap orang perlu diperlakukan secara adil dan ditegakkan karena mereka memiliki hak itu. Oleh karena itu, negara membutuhkan hukum dan keadilan.
Faktanya berbicara lain dewasa ini, sehingga tidak tabu lagi selalu terdengar slogan sinis terlontar dari rakyat apatis dan pesimis penegakkan hukum di Indonesia.
“Hukum tajam kebawah tumpul keatas” mungkin kata-kata itu sudah melekat dan familiar dikalangan masyarakat, sebab penegakan hukum di Indonesia sering tebang pilih. Pencuri telur bisa dihukum lebih lama dari sang koruptor.
Rakyat lemah yang tidak memiliki koneksi dan relasi tidak mendapat keadilan demi memuaskan keinginan pihak yang kuat. Pihak yang berkuasa menunjukkan bahwa dia lebih berkuasa daripada yang lain, sehingga kesetaraan tidak berlaku Inilah salah satu penyebab hukum di Indonesia tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Lebih menariknya lagi, bila sang penguasa melakukan aksi pencurian (korupsi) maka hukum pun akan memihaknya dengan tukar tambah kepentingan. Banyak hal dapat dilakukannya, seperti menutupi dengan kasus lain ataupun menunda proses penyidikannya.
Seperti penanganan kasus dugaan korupsi Tol Bengkulu-Taba Penanjung yang mana penyidikannya sudah dilakukan sejak maret lalu belum menemukan titik terang siapa aktor dan pelaku dari kasus tersebut. Baca berita berikut: https://bengkulu.antaranews.com/berita/275868/kejati-terapkan-pembuktian-ilmiah-terkait-korupsi-jalan-tol-bengkulu
Baca juga: https://bencoolentimes.com/kasus-jalan-tol-kejati-temukan-dugaan-mark-up-ganti-rugi-tanam-tumbuh/
Bahkan baru-baru ini dan masih segar, terjadi penggeledahan kantor BSI terkait dugaan kasus korupsi dana KUR yang dilakukan pihak Kejati. Baca link berita berikut: https://bencoolentimes.com/kejati-bengkulu-usut-dugaan-korupsi-dana-kur-di-bsi/
Manajemen pengadilan juga mempersulit penegakan hukum, seperti terlampau banyak kasus, berkas yang tidak lengkap, rumitnya perkara, kurangnya komunikasi antar lembaga pengadilan, kurangnya sarana atau fasilitas dan adanya tugas sampingan para hakim menambah sulitnya penegakan hukum
Permasalahan penegakan hukum di Indonesia, terletak pada 3 faktor, Integritas aparat penegak hukum, produk hukum, dan tidak dilaksanakannya nilai-nilai Pancasila oleh aparat penegak hukum dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari.
Untuk mengurangi resiko kasus semestinya dilakukan upaya penanganan perkara secara prioritas yang mengedepankan prinsip hukum secara objektif, transparan dan terbebas dari pengaruh korupsi dengan menerapkan sistem pengawasan baik dari lembaga independen penegak hukum maupun pengawasan Publik secara efektif.
Alasan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan adalah dengan adanya keadilan dalam penegakan hukum diharapkan hukum dapat tertib dan tidak merendahkan martabat warga negara, dengan kata lain hukum selalu melayani kepentingan, keadilan, ketertiban, ketertiban, dan ketenteraman warga negara.
Contoh etika penegakan hukum yang berkeadilan adalah pemberian vonis yang adil bagi para pelaku koruptor. Sebagai pihak yang telah mengkhianati kepercayaan rakyat, para koruptor harus dihukum berupa sanksi yang tegas serta dicabut hak politiknya.
Editor: Freddy W