Tulungagung, Wordpers.id – Setelah buron selama kurang lebih tiga tahun, polisi akhirnya berhasil meringkus Saifulloh Nur Sadewa (43), warga Desa Talang, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung. Ia merupakan pelaku penganiayaan terhadap tetangganya sendiri dengan menggunakan sabit.
Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Sendang menangkap Saifulloh Nur Sadewa pada Kamis (15/5/2025) di sebuah rumah kos di Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
“Dia DPO (buron) dalam perkara penganiayaan dengan senjata tajam, yang menyebabkan korban mengalami luka berat,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, mewakili Kapolres AKBP Taat Resdi, Jumat (16/5/2025).
Kasus ini bermula pada 28 Agustus 2022 di Dusun Candi, Desa Talang, Kecamatan Sendang, saat Saifulloh mencurigai korban W telah berselingkuh dengan istrinya. Dalam keadaan emosi, ia menyerang korban menggunakan sabit dan kemudian melarikan diri, menghindari proses hukum selama bertahun-tahun.
Selama dalam pelarian, pelaku diketahui berpindah-pindah lokasi, sehingga menyulitkan polisi untuk menangkapnya. Namun, berkat kerja keras dan koordinasi antara Unit Resmob Macan Agung dan Polsek Sendang, keberadaannya akhirnya terlacak.
Polisi juga mencatat bahwa Saifulloh bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Pada tahun 2016, ia pernah mendekam di penjara atas kasus pencurian dengan pemberatan, termasuk pencurian perhiasan emas. Selain itu, ia diketahui terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lain, seperti pembobolan rumah kosong, koperasi, serta pencurian kendaraan bermotor.
Kini, Saifulloh telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dengan senjata tajam dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penggunaan senjata tajam dalam tindak kejahatan.
Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta memastikan keadilan bagi korban.
(Reporter: Agris)