Wordpers.id, Bengkulu – Forum aktivis di Bengkulu melangsungkan demo penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law, Selasa (08/09/2020) di Simpang Lima Kota Bengkulu.
Menurut salah satu Kordinator aksi, Olan Sahayu mengatakan RUU cipta lapangan kerja adalah produk hukum yang disusun menggunakan konsep omnibuslaw.
RUU Cipta Kerja sejak awal hingga saat ini menuai protes besar dari hampir seluruh elemen masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami petani, buruh, mahasiswa, nelayan, masyarakat adat, penggiat isu lingkungan, HAM dan agraria, juga penggiat isu perempuan dan anak menolak RUU Cipta Kerja,” kata Olan.
Menurutnya, Omnibuslaw RUU Cipta Kerja adalah salah satu bentuk kekerasan terbuka yang dilakukan negara, sebab proses penyusunan RUU ini tidak melibatkan elemen masyarakat, bahkan diawal, akses informasi terhadap draf begitu tertutup. Secara substansi, RUU Cipta Kerja juga tidak berangkat dari kepentingan dan kebutuhan rakyat.
Roh RUU ini, sambung Uli, adalah investasi skala besar berbasis modal. Maka, keselamatan lingkungan, keselamatan rakyat, kesejahteraan buruh, kebebasan berekspresi, hak veto rakyat, kesejahteraan petani dan nelayan serta kedaulatan rakyat dan masyarakat adat atas ruang hidupnya menjadi tidak penting lagi.
Omnibuslaw RUU Cipta Kerja akan semakin mempercepat penurunan kualitas hidup rakyat, baik secara sosial, ekonomi maupun ekologi.
“Dalam kluster pertambangan misalnya, RUU ini akan mengakomodasi operasi izin seumur izin tambang jika satu perusahaan melakukan kegiatan operasi produksi yang terintegrasi. Perusahaan juga akan mendapatan keistimewaan untuk mengeruk dan menjual, sebab Izin Usaha Pertambangan Khusus bisa mendapatkan konsesi tanpa ketentuan luasan maksimal,” paparnya.
“Perusahaan juga dapat menjual meski izin masih eksplorasi dan studi kelayakan. Tentunya hal ini akan menyebabkan pertambangan di Bengkulu akan semakin massif,” tambah Uli.
Potensi pertambangan mineral dan batu bara di Bengkulu berada di kawasan hulu, yang sebagaian besar adalah kawasan hutan. Maka, konsekuensi paling logis dari massifnya izin tambang adalah pembongkaran kawasan hutan. Bengkulu akan mengalami bencana ekologis, seperti banjir dan longsor tanpa henti.
Hal ini juga diperparah dengan aturan kluster kehutanan dalam RUU Cipta Kerja yang menghapus batas minimum 30% luas kawasan hutan yang harus dipertahankan untuk setiap DAS dan/atau pulau. Secara geografis wilayah, kawasan hutan memiliki fungsi yang sangat penting bagi Bengkulu. Maka sudah selayaknya, aturan hukum dapat memproteksi kawasan ini.
Kluster Perkebunan dalam RUU Cipta Kerja juga akan semakin memiskinkan rakyat Bengkulu dan membuat petani terlempar dari wilayah pertaniannya. Sebab, RUU ini memberikan waktu 90 tahun bagi pemegang HGU untuk mengusai tanah. Ini sama saja, dua generasi rakyat Bengkulu akan menjadi penonton di tanah sendiri.
Tak hanya itu, RUU ini juga menghilangkan hak rakyat untuk dapat diberdayakan melalui perkebunan rakyat (Plasma). Perizinan yang semakin dipermudah untuk mendapatkan Hak Guna Usaha akan membuat perkebunan skala besar menjadi massif dan ini akan membuka lebar pintu perampasan tanah-tanah rakyat (land grabbing).
RUU Cipta Kerja akan meningkatkan eskalasi konflik agraria di Bengkulu dan meminggirkan masyarakat adat dari wilayah adatnya. Setidaknya Genesis Bengkulu mencatat ada 312 desa yang bertumpang tindih dengan izin usaha pertambangan dan hak guna usaha perkebunan. Ditetapkannya RUU Cipta Kerja sama dengan bom waktu yang siap untuk meledak.
Bukan hanya itu, korupsi di sektor perizinan pun terjadi hampir di seluruh daerah. Mulai dari desa hingga pusat. Bahkan menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), korupsi di sektor perizinan adalah korupsi terbesar kedua yang mereka tangani. Tidak berlebihan ruang-ruang korupsi perizinan di sektor sumber daya alam di provinsi Bengkulu akan semakin besar.
Dari seluruh cerita ancaman krisis dari RUU ini, kelompok rentan seperti perempuan dan anak akan memikul beban berlapis. Perempuan akan terlempar dari ruang-ruang produksi dan masuk semakin dalam pada ruang eksploitasi, baik di publik maupun di ruang privat. Jika krisis sosial dan ekologis semakin dalam, tidak akan ada harapan kehidupan yang lebih baik untuk generasi mendatang.
“Kami percaya, tidak akan ada kualitas hidup dan pertumbuhan ekonomi di atas lingkungan hidup yang hancur,” kata salah satu aktivis lingkungan Yayasan Kanopi, Ali.
Omnibuslaw RUU Cipta Kerja menghidupkan kembali sistem sentralisasi kekuasaan. Pemerintah daerah diamputasi kewenangannya. Bagi kami menghidupkan kembali sistem sentralisasi ini menciderai semangat reformasi dan kami dengan menolaknya.
Fakta-fakta itu cukup menjadi alasan bagi kami, dan kita semua untuk menyatakan sikap menolak omnibuslaw RUU Cipta Kerja. Omnibuslaw RUU Cipta Kerja adalah bentuk kekerasan terbuka bagi rakyat yang dilakukan oleh negara.
“Kami medesak kepada para pengurus negara, baik Presiden dan jajarannya, DPR RI, DPD RI untuk berhenti membahas dan menetapkan omnibuslaw RUU Cipta Kerja, karena RUU ini sangat jauh dari semangat berbangsa yang jelas digambarkan dalam konstitusi dan pancasila,” pungkas Ali.