Destita Desak Pengesahan RUU Perlindungan Guru

Jakarta – Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Apt Destita Khairilisani, S.Farm, M.S.M, mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru segera disahkan menjadi undang-undang. Dalam Rapat Kerja bersama Komite III DPD RI dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed, Senin (3/4), Destita menyampaikan hasil resesnya di lapangan yang menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi para guru.

“Dari hasil reses kami, banyak aspirasi yang masuk, terutama dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), yang meminta agar RUU Perlindungan Guru ini segera disahkan,” ujar Destita.

Senator Bengkulu itu juga menyoroti permasalahan yang dihadapi guru pendidikan agama Islam (PAI), yang secara administratif berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) tetapi bekerja di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kondisi ini menyebabkan ketidakjelasan dalam pembinaan dan pengelolaan guru agama.

“Guru-guru agama ini merasa seperti memiliki dua rumah, tetapi tidak mendapatkan perhatian yang memadai dari kedua kementerian tersebut. Kami meminta agar ada koordinasi yang lebih baik antara Kemenag dan Kemendikbudristek untuk mengatasi persoalan ini,” ujar Senator.

Dalam upayanya mempercepat pengesahan RUU Perlindungan Guru, Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolri. Salah satu poin penting dalam RUU tersebut adalah penerapan pendekatan restoratif justice dalam menyelesaikan kasus kekerasan di sekolah, sehingga tidak harus selalu berakhir di pengadilan.

“Kami sudah berdiskusi dengan Kapolri, dan beliau sepakat bahwa pendekatan restoratif justice dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan konflik yang melibatkan guru dan siswa,” jelasnya.

Selain itu, Mendikdasmen juga menyoroti pentingnya sertifikasi bagi guru, khususnya guru agama. Ia menyampaikan bahwa lebih dari 350 ribu guru agama masih membutuhkan kepastian status dan perhatian dari pemerintah.

“Kami berharap program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dapat mencakup hingga 806 ribu guru pada tahun 2025, sehingga mayoritas guru dapat tersertifikasi dan mendapatkan perlindungan serta kesejahteraan yang lebih baik,” tutupnya.

Writer: RedhoEditor: Anasril