Kepahiang, wordpers.id – SH seorang wanita muda warga Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang melaporkan kasus tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dialaminya ke Polda Bengkulu.
Korban ditipu dan diperas oleh IS teman lelakinya yang dikenalnya melalui media sosial facebook. Selain mengalami kerugian Rp 2 juta, korban juga harus menanggung malu karena video dan foto vulgar dirinya nyaris tersebar di media sosial.
Korban melaporkan kasus tersebut didampingi keluarganya pada Senin (21/12) kemarin.
“Laporan dugaan tindak pidana UU ITE sudah diterima, nanti penyidik Dit reskrimsus melakukan penyelidikan,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno S.Sos., M.H., saat diwawancarai awak media kemarin Rabu (23/12/20).
Berdasarkan laporan korban, kejadian tersebut bermula saat dirinya berkenalan dengan terlapor tanggal 12 Desember 2020 melalui media sosial facebook. Bermula dari kenalan via facebook, akhirnya korban dan terlapor akrab.
Terlebih lagi terlapor mengaku kepada korban seorang polisi berpangkat Brigadir bertugas di Polda Bengkulu. Karena kalimat dan bahasa yang disampaikan terlapor sangat meyakinkan, akhirnya korban percaya bahwa terlapor merupakan seorang polisi.
Sampai akhirnya korban dan terlapor bertukar nomor handphone dan melakukan video call melalui aplikasi WhatsApp. Tetapi korban menuruti permintaan terlapor untuk tidak memakai baju saat video call. Hingga akhirnya video dan foto korban yang berkonten vulgar tersebut dijadikan terlapor untuk memeras korban.
Terlapor kemudian meminta korban mentransferkan uang ke rekening Rp 2 juta. Untuk kedua kalinya korban tidak menuruti permintaan terlapor yang terus mengancam akan menyebarkan foto tidak senonoh dan meminta uang.
“Kasus seperti ini bisa dijadikan pelajaran, khususnya untuk kaum wanita, jangan mudah percaya dengan seseorang yang dikenal melalui medsos. Apalagi mengaku sebagai polisi atau aparat penegak hukum lain. Jika kenalan tersebut mengajak video call mengarah ke asusila, sudah bisa dipastikan modus penipuan dan dijadikan untuk ajang pemerasan,” pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.