Mukomuko, Wordpers.id – Dugaan pencemaran Sungai Air Pisang di Kabupaten Mukomuko oleh PT Daria Dharma Pratama (DDP) memasuki babak baru. Sejumlah kejanggalan terungkap terkait independensi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko dan DLH Provinsi Bengkulu dalam menangani kasus yang berdampak pada lingkungan tersebut.
Peristiwa ini mencuat setelah warga setempat menemukan perubahan warna air sungai dan kematian ikan secara massal di aliran sungai yang berada di sekitar kawasan PT DDP. Dugaan sementara, insiden tersebut disebabkan oleh limbah cair dari aktivitas perusahaan.
Sebagai respons, tim dari DLH Provinsi Bengkulu dikabarkan turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran tersebut. Namun, temuan di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar. Tim DLH Provinsi diinapkan di guest house milik PT DDP di kawasan Puncak Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, tanpa melibatkan pihak independen lainnya.
“Kami sangat menyayangkan jika proses investigasi justru menggunakan fasilitas perusahaan yang diduga sebagai pihak pencemar. Ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap objektivitas hasil penyelidikan,” ungkap salah satu sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya itu, DLH Kabupaten Mukomuko juga diduga melakukan pengambilan sampel air secara diam-diam. Ironisnya, kegiatan tersebut juga difasilitasi sepenuhnya oleh PT DDP, mulai dari penggunaan kendaraan perusahaan hingga penginapan yang disediakan untuk tim DLH.
Menurut sumber yang sama, sampel air yang dibawa DLH Mukomuko ke laboratorium di Kota Bengkulu diduga kuat telah dikondisikan sejak awal. Publik pun mempertanyakan validitas hasil uji laboratorium mengingat proses pengambilan dan transportasi sampel yang tidak independen.
“Informasi yang kami terima, ada dugaan manipulasi sampel. Bahkan, disebutkan akan ada penghilangan jejak pencemaran seperti menumpahkan oli bekas dan menyimpan drum oli di lokasi,” tambahnya.
Sementara itu, Rico Yuliana, Kepala Bidang Pengaduan dan Pengawasan DLHK Provinsi Bengkulu membantah dugaan keterlibatan DLH Provinsi dalam pengambilan sampel air tersebut.
“DLHK Provinsi Bengkulu belum melakukan verifikasi lapangan terkait laporan pencemaran Sungai Air Pisang. Kami belum menerima pengaduan resmi dari masyarakat. Setiap aduan harus diverifikasi dengan prosedur yang jelas, termasuk identitas pelapor dan analisis melibatkan pengawas lingkungan,” tegas Rico saat dikonfirmasi, Senin (7/7/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Kabupaten Mukomuko belum memberikan keterangan resmi, meski Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko melalui inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (3/7/2025) telah mengungkapkan bahwa DLH Kabupaten diam-diam telah melakukan pengambilan sampel air di lokasi yang diduga tercemar.
Pihak PT DDP sendiri membenarkan bahwa tim dari DLH Mukomuko telah melakukan kunjungan dan mengambil sampel air di wilayah perusahaan.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Pemkab Mukomuko dan DLH Provinsi Bengkulu dalam memastikan bahwa proses investigasi berjalan secara transparan dan independen demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepercayaan masyarakat.
Writer: S. Ardianto
Editor: Anasril