Diduga HGU PT MMAS Berakhir Sejak 2024, AMPI Mukomuko Desak ATR/BPN Buka Status Legalitas dan Evaluasi Kewajiban Perusahaan

Desa Penyangga Keluhkan Plasma, CSR dan Fee Cangkang

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Status legalitas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Mukomuko Agro Sejahtera (PT MMAS) di Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan kejelasan masa berlaku HGU perusahaan serta realisasi kewajiban terhadap masyarakat desa penyangga, mulai dari program kemitraan plasma, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga kontribusi dari hasil pemanfaatan limbah pabrik atau yang dikenal sebagai fee cangkang.

Sorotan tersebut mencuat setelah beredar dokumen yang disebut sebagai surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai persetujuan peralihan hak HGU dari PT Asririmba Wirabhakti kepada PT Mukomuko Agro Sejahtera.

Dalam dokumen yang diterima redaksi, disebutkan HGU dengan luas sekitar 370,133 hektare yang berada di wilayah Desa Teramang Jaya, Pondok Baru, Bunga Tanjung, dan Batu Ejung memiliki masa berlaku hingga 31 Desember 2024.

Berdasarkan informasi tersebut, sejumlah pihak mempertanyakan apakah izin HGU perusahaan telah diperpanjang atau masih dalam proses administrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko, maupun manajemen PT MMAS mengenai status terkini HGU tersebut.

Beberapa kepala desa di wilayah penyangga mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai perpanjangan HGU perusahaan.

“Sejauh yang kami ketahui, izin HGU yang sebelumnya dialihkan dari PT Asririmba Wirabhakti kepada PT MMAS masa berlakunya berakhir pada tahun 2024. Sampai saat ini kami belum menerima informasi apakah sudah terbit perpanjangan atau belum,” ujar salah seorang kepala desa saat dikonfirmasi.

Selain mempertanyakan legalitas HGU, pemerintah desa juga menyoroti pelaksanaan sejumlah kewajiban perusahaan kepada masyarakat sekitar.

Menurut mereka, hingga kini program kemitraan plasma bagi desa penyangga belum terealisasi, sementara penyaluran CSR dinilai masih bergantung pada pengajuan proposal dari pemerintah desa.

“Untuk kebun plasma bagi desa penyangga sampai sekarang belum ada. Soal CSR, selama ini kami diminta mengajukan proposal terlebih dahulu kepada perusahaan. Kami berharap ada pola yang lebih jelas karena CSR merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan,” ungkap salah seorang kepala desa.

Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Mukomuko, Saprin Efendi, S.Pd, meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait segera memberikan kepastian hukum mengenai status HGU perusahaan.

Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar tidak berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami meminta ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, dan instansi terkait menjelaskan secara terbuka status HGU PT MMAS. Apabila memang masih dalam proses perpanjangan, sampaikan kepada publik. Jika terdapat kewajiban perusahaan yang belum dipenuhi, tentu harus dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Saprin.

Ia juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan, termasuk program kemitraan plasma, CSR, dan bentuk kontribusi lain kepada masyarakat desa penyangga.

“Harapan kami sederhana, semua perusahaan yang berinvestasi di Mukomuko menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan sehingga masyarakat juga dapat merasakan manfaat keberadaan investasi tersebut,” tambahnya.

Selain persoalan legalitas HGU, masyarakat juga berharap pemerintah mengevaluasi pelaksanaan kemitraan plasma sebagaimana diatur dalam ketentuan perkebunan, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta transparansi berbagai bentuk kontribusi perusahaan kepada desa-desa penyangga.

Masyarakat meminta pemerintah daerah bersama instansi teknis melakukan dialog dengan perusahaan agar seluruh kewajiban yang diatur dalam regulasi dapat dijalankan secara optimal demi mendukung kesejahteraan masyarakat sekitar.

Hingga berita ini dipublikasikan, PT Mukomuko Agro Sejahtera (PT MMAS) belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi mengenai status HGU maupun berbagai aspirasi yang disampaikan oleh pemerintah desa dan AMPI Mukomuko.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan, ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, serta instansi terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau ditambahkan.

Reporter: Bambang
Editor: ANasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan