Dilecehkan di Sosmed, Warga Lempuing Dipolisikan

Kota Bengkulu, Wordpers.id – Polres Bengkulu Polda Bengkulu kemarin, Kamis (10/09/20) menerima laporan dilaporkan oleh HP (25) warga Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu atas dugaan kasus penghinaan di sosial media Instagram yang dilakukan oleh terlapor berinisial PIT .

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak S.IK melalui Paur Humas Polres Bengkulu Aipda Widodo, menjelaskan bahwa pelaku PIT menuliskan kalimat perempuan murahan di akun sosial media Instagram miliknya yang ditujukan kepada HP pada Kamis (10/09) sekitar pukul 09.00 WIB.

Mengetahui hal tersebut, Korban HP merasa tidak terima atas tulisan yang di buat oleh pelaku PIT dan memutuskan melaporkan saudara PIT yang hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan tim kepolisian Polres Bengkulu.

“Korban Hp merasa tidak terima terlapor PIT menulis kalimat yang merendahkan di sosial media Instagram milik PIT yang ditujukan kepada HP dan memutuskan untuk melapor ke Polres Bengkulu,” ujarnya.

Paur Humas Polres Bengkulu menambahkan, saat ini tim kepolisian Polres Bengkulu sudah mengusut dan masih memintai keterangan korban terkait laporannya serta melakukan penyelidikan kepada terlapor PIT dan saat ini masih dimintai keterangannya terkait tulisan terlapor yang merendahkan di akun sosial media Instagram miliknya.

“Hingga saat ini kami belum menetapkan tersangka terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan bukti pelanggaran yang dilakukan terlapor PIT,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Konflik Agraria Kembali Pecah, 10 Petani di Mukomuko Terluka Akibat Penjarahan PT DDP

Posting Terkait

Jangan Lewatkan