Dinas DP3AKB Simeulue Prihatin, Siap Berikan Pendampingan Hukum untuk Korban Pemerkosaan

Word Pers Indonesia Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Simeulue telah berhasil menangkap seorang tersangka pemerkosaan anak dibawah umur berinisial ZH (54 tahun), warga Desa Labuhan Bajau, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, pada Minggu, 31 Maret 2024.

Menanggapi Hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupeten Simeulue, Supriman Juliansyah menyampaikan ia prihatin dengan kasus kekerasan seksual yang anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.

“Untuk kasus ini kita akan menunggu proses yg sedang dilakukan pihak PPA Polres Simeulue Karna korban Masi dibawah umur, namun kami dari pihak Dinas DP3AKB Akan melakukan pendampingan hukum untuk anak tersebut. Apalagi yang melakukan itu Ayah tirinya sendiri yang tega melakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut”

Menurut dia, kasus tersebut adalah tindak pidana dan menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada aparat penegak hukum.

“Sementara Dinas DP3AKB memiliki tugas nantiknya bersama tim untuk melakukan pendampingan terhadap korban,” pungkasnya.

Pelaku Sudah Diamankan Pihak Kepolisin

Kapolres Simeulue AKBP Sujoko, S.H.,M.H melalui Kasat Reskrim IPDA Zainur Fauzi, S.H menyampaikan, Tersangka diamankan setelah tim Personil Penyidik dan Penyelidikan (PPA) Sat Reskrim Polres Simeulue melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Berdasarkan bukti yang ditemukan, tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh unit Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Simeulue, IPDA Zainur Fauzi, S.H.

Tersangka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah cambuk sebanyak 150 hingga 200 kali atau denda mulai dari 1500 gram hingga 750 gram emas murni.

BACA JUGA:  18 Tahun Sudah Masyarakat Desa Salur Latun Belum Menikmati Nikmatnya Aspal

Kasat Reskrim Polres Simeulue, IPDA Zainur Fauzi, S.H., mengungkapkan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Simeulue. Dia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai.(AH)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan