Disetujui Jampidsus Kejagung, Kejari Bengkulu Selesaikan Kasus Penggelapan Lewat Restoratif Justice

Bengkulu, Word Pers Indonesia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menunjukkan langkah progresif dengan menyelesaikan kasus penggelapan melalui Restoratif Justice tanpa naik ke tingkat penuntutan.

Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr Rusdy Sastrawan SH,.MH mengatakan kasus tersebut berawal dari tersangka BAS yang bekerja di PT Aunthe Mitra Niaga Bengkulu yang bergerak dibidang distributor makanan dan minuman ringan. Tersangka bertugas sebagai salesman pada Mei sampai November 2023.

“Tersangka saat itu mengajukan orderan barang-barang yang dipesan sejumlah toko kepada saksi dayang selalu admin dan kasir untuk diterbitkan nota faktur penjualan,”Kata Rusdy

Selanjutnya, barang-barang yang diorder tersebut dikeluarkan dan diserahkan kepada tersangka untuk diserahkan ke toko-toko yang mengorder.

Sementara, sisa pembayaran barang orderan oleh pihak toko senilai Rp. 30 Juta lebih tidak disetor tersangka ke PT Aunthe Mitra Niaga.

Selain itu, terangkat juga tidak menyetorkan uang penjualan senilai Rp. 25 Juta ke PT Aunthe Mitra Niaga. Bahkan tersangka membuat faktur fiktif seakan sudah disetorkan.

“Akibat perbuatan tersangka, PT Niaga Aunthe mengalami kerugian sebesar Rp. 56 juta. Namun akhirnya melalui pendekatan yang dilakukan Kejari Bengkulu,”tandasnya

Rusdy memastikan, kasus tersebut tidak naik ketahap penuntutan dan selesai melalui Restoratif Justice dan terjadi kesepakatan damai antara kedua pihak yang disaksikan langsung Kajari Bengkulu, Pemuka Agama serta tokoh masyarakat.

“Pertimbangan Kejari Bengkulu mengusulkan kasus tersebut selesai melalui Restoratif Justice hingga disetujui Jampidum Kejagung RI karena faktor kemanusiaan. Sebab, 56 juta rupiah uang yang digelapkan tersangka ternyata digunakan untuk membayar biaya rumah sakit untuk pengobatan ibu mertua tersangka,”tutupnya

Reporter: M. Yunus

BACA JUGA:  Tim Tabur Kejati Bengkulu Tangkap DPO Kasus Korupsi Penyaluran KUR di BRI

Posting Terkait

Jangan Lewatkan