Disiplin Kerja di Kantor Desa Lubuk Sahung: Camat Selagan Raya Siapkan Pembinaan

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Dalam upaya meningkatkan disiplin dan efisiensi kerja di lingkungan pemerintah desa, Bupati Mukomuko telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 tentang Jam Kerja dan Cuti Pemerintah Desa. Peraturan ini bertujuan untuk menegakkan ketentuan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 mengenai Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan peraturan tersebut. Masih sering ditemukan kantor desa yang kosong pada saat jam kerja. Pasal 25 ayat (1) peraturan ini menyebutkan bahwa camat harus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan perangkat desa terhadap jam kerja dan cuti.

Beberapa hari lalu, media menemukan sebuah kantor desa di Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko, yang kosong pada pukul 11.20 WIB. Hanya ada beberapa anak-anak yang sedang bermain di sekitar kantor tersebut. Upaya untuk menghubungi Kepala Desa dan Sekretaris Desa Lubuk Sahung melalui WhatsApp dan telepon tidak mendapatkan respons. Lebih mengejutkan lagi, kontak awak media malah diblokir oleh Sekretaris Desa Lubuk Sahung.

Salah satu warga Desa Lubuk Sahung, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya, “Pelayanan kantor desa kami sering tutup saat jam kerja. Ini sangat mengecewakan karena kebutuhan masyarakat bisa terbengkalai. Namun, kami hanya masyarakat biasa, tidak bisa berbuat banyak.”

Berdasarkan keluhan warga, pelayanan pemerintah desa di Desa Lubuk Sahung dinilai kurang memadai. Mereka berharap agar instansi pemerintah terkait dapat lebih bijak dalam menyikapi masalah ini sehingga perangkat desa dapat lebih baik dalam melayani masyarakat.

Menanggapi masalah ini, Camat Selagan Raya, Wahyuana, memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp, “Terima kasih atas informasinya. Mohon maaf baru bisa merespons. Desa Lubuk Sahung memang saat ini dalam pembinaan camat. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pembinaan kembali. Pada bulan Januari lalu, kami sudah melakukan pembinaan desa melalui Lomba Desa. Saya menghimbau agar semua desa di wilayah Kecamatan Selagan Raya selalu aktif di kantor saat jam kerja dan menanamkan disiplin kerja agar pelayanan kepada warga tidak terkendala,” katanya.

BACA JUGA:  Satgas Pangan Polda Bengkulu Pastikan Ketersediaan Beras dan Bapok di Gudang Bulog

Dengan adanya perhatian dan tindakan tegas dari pihak terkait, diharapkan disiplin kerja dan pelayanan di kantor desa dapat lebih ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat.(Bbg)