Bengkulu, Word Pers Indonesia – Polemik angkutan batu bara yang melintasi jalan umum di Provinsi Bengkulu kembali memanas. DPRD Provinsi Bengkulu kini mendesak pemerintah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tambang yang masih menggunakan jalan raya untuk distribusi hasil tambang menuju Pelabuhan Pulau Baai.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, secara terbuka meminta aktivitas tambang batu bara dihentikan sementara apabila perusahaan belum memiliki jalan khusus hauling.
Menurutnya, penggunaan jalan nasional, provinsi hingga kabupaten oleh truk batu bara sudah melewati batas toleransi dan berdampak serius terhadap masyarakat.
“Jangan masyarakat dan pemerintah terus yang menanggung dampaknya. Perusahaan tambang harus bertanggung jawab atas aktivitas mereka,” tegas Teuku.
Ia menilai, praktik angkutan batu bara menggunakan jalan umum selama ini menjadi penyebab utama kerusakan infrastruktur di Bengkulu. Selain mempercepat kerusakan jalan, aktivitas truk bertonase besar juga memicu polusi debu serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas di jalur padat penduduk.
Teuku menegaskan, jalan umum seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat, bukan menjadi jalur utama kendaraan industri tambang.
“Kalau belum punya jalan khusus, operasional sebaiknya dihentikan sementara sampai kewajiban itu dipenuhi,” katanya.
Desakan DPRD tersebut diperkuat dengan kajian hukum yang disusun Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu tertanggal 2 April 2026. Dalam legal opinion tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan membatasi bahkan melarang penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling batu bara.
Kajian itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mewajibkan perusahaan tambang menggunakan jalan khusus dalam operasionalnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menegaskan bahwa jalan umum tidak boleh digunakan apabila berpotensi merusak fungsi jalan serta membahayakan keselamatan publik.
Fakta di lapangan menunjukkan, intensitas truk batu bara di Bengkulu dinilai sudah terlalu tinggi dan berdampak langsung terhadap kerusakan jalan yang kini membebani APBD melalui biaya pemeliharaan yang terus membengkak.
“Selama ini biaya eksternal ditanggung masyarakat. Jalan rusak, debu, kecelakaan hingga konflik sosial terjadi, sementara manfaat ekonominya belum dirasakan merata,” ujar Teuku.
Tak hanya itu, persoalan lingkungan juga menjadi sorotan. Aktivitas tambang disebut belum memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar. Bahkan, sejumlah lahan bekas tambang dilaporkan belum direklamasi secara optimal.
Dalam rekomendasinya, tim kuasa hukum Pemprov Bengkulu mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur ketat aktivitas angkutan tambang, termasuk kewajiban pembangunan jalan hauling dan sanksi administratif bagi perusahaan pelanggar.
Perusahaan tambang juga diusulkan diberi masa transisi selama enam hingga 12 bulan untuk membangun jalan khusus, baik secara mandiri maupun melalui kerja sama.
Selama masa tersebut, pengawasan ketat diminta dilakukan melalui pembentukan Satgas terpadu yang melibatkan Dinas ESDM, Dinas Perhubungan dan aparat kepolisian.
Sanksi yang disiapkan pun tidak main-main, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara aktivitas hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.
Teuku menilai Bengkulu harus berani bersikap tegas seperti Sumatera Selatan, Jambi dan Kalimantan Selatan yang telah lebih dulu membatasi angkutan batu bara di jalan umum.
“Kalau daerah lain bisa tegas, Bengkulu juga harus berani. Jalan umum itu untuk masyarakat, bukan untuk dihancurkan oleh aktivitas industri,” pungkasnya. (Adv)
Reporter: Sudarwan
Editor: ANasril
