Bengkulu, WordPres Indonesia – Rapat Paripurna ke-11 dengan agenda jawaban Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu terhadap pendapat Gubernur Bengkulu atas rancangan peraturan daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (21/2/22).
Paripurna dibuka Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Samsu Amanah didampingi Wakil ketua III Suharto, diikuti anggota dewan lainnya dan disambut Asisten II Pemerintah Provinsi Bengkulu Fahriza.
Pada paripurna sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menyampaikan pengajuan Raperda Keolahragaan sesuai berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional.
“Dalam aturan tersebut pemerintah daerah diberikan wewenang untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah,” kata Asisten I Pemprov Bengkulu Khairil Anwar, Senin (14/2/22).
Ia mengatakan dengan adanya payung hukum ini dapat menjadi landasan bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam mengatur keolahragaan di daerah.
Pada paripurna ini para anggota fraksi menyampaikan pendapatnya tentang penyelenggaraan keolahragaan di Provinsi Bengkulu.
Dari 8 fraksi yang ada di DPRD, kesemuanya menyetujui raperda ini dibahas untuk dijadikan perda.
Semisal, Ketua Fraksi PDIP, Edwar Samsi mengatakan pembinaan olahraga di daerah harus menyesuaikan dengan visi olahraga nasional.
Untuk mencapai itu, pemerintah daerah harus sinergi dengan organisasi keolahragaan, industri, dan media untuk membangun potensi yang ada sehingga tercipta sistem olahraga mumpuni.
“Fraksi PDIP setuju raperda keolahragaan untuk dibahas lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Golkar Sudiro Raharjo mengatakan pihaknya juga menyepakati Raperda Keolahragaan diselesaikan hingga menjadi Perda demi meningkatkan olahraga di daerah.
Lalu dari Fraksi Gerindra Gustiadi menyatakan juga menyepakati raperda inisiatif dilanjutkan. Pihaknya menyarankan agar pembahasan juga memperhatikan dengan visi nasional dalam mengelola tata olahraga daerah.
Demikian oleh fraksi PAN, Dempo Xler selaku anggota turut menyetujui pembinaan keolahragaan di Bengkulu di bawah legalitas perda ini.
Hanya saja, terkait janji gubernur yang tertuang dalam RPJMD yakni terkait pembangunan stadion mini di 10 kabupaten/kota daerah harus direalisasikan dalam tenggat waktu yang tersedia.
“Dalam RPJMD, Pemprov akan membangun 128 titik stadion mini selama 5 tahun. Untuk itu program ini harus segera direalisasikan agar sejalan dengan pembahasan Perda yang ada,” ungkapnya. (Red)