Dugaan Praktik Percaloan Proyek KDMP, Ancaman Terhadap Mutu dan Potensi Delik Pidana

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayah Mukomuko kini tengah menjadi sorotan tajam. Program yang sejatinya menyandang status sebagai Program Strategis Nasional (PSN) tersebut disinyalir terindikasi praktik lancung berupa “percaloan” atau pengalihan pekerjaan secara berjenjang (sub-kontrak ilegal).

Modus operandi yang terendus melibatkan perpindahan tangan proyek dari rekanan Pihak A kepada Pihak B, yang kemudian berlanjut hingga ke Pihak C. Rangkaian transaksi di bawah tangan ini diduga kuat menjadi alasan utama di balik tiadanya papan informasi proyek di lokasi pembangunan, sebuah pelanggaran administratif yang kerap menjadi indikasi awal adanya upaya menutup-nutupi transparansi anggaran dan pelaksana lapangan.

Menanggapi fenomena ini, Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah Kabupaten Mukomuko, Bambang Saputra melontarkan kritik keras. Pihaknya menegaskan bahwa esensi dari PSN bukan sekadar realisasi fisik bangunan, melainkan pemenuhan standar mutu dan kualitas yang telah ditetapkan.

“Jika proyek ini terus berpindah tangan melalui broker, maka nilai kontrak akan tergerus oleh margin keuntungan di setiap level perantara. Akibatnya, anggaran yang tersisa untuk material dan pengerjaan fisik menjadi sangat minim, yang secara otomatis mengorbankan kualitas bangunan,” tegasnya, Sabtu (16/5).

Publik kini mempertanyakan kredibilitas proses seleksi. Dari pintu mana kontrak-kontrak tersebut berasal? Apakah melalui proses lelang terbuka yang akuntabel, ataukah melalui penunjukan langsung yang sarat dengan kepentingan tertentu?

Secara aturan, penguasaan proyek dalam skala masif oleh satu pihak harus dibarengi dengan kapasitas sumber daya yang memadai. Namun, realita di lapangan yang menunjukkan banyaknya proyek yang dipindahtangankan (sub-kontrak) memperkuat dugaan bahwa rekanan utama hanya berfungsi sebagai “pemegang tiket” atau broker administratif, bukan pelaksana teknis yang kompeten.

Satu aspek krusial yang hingga kini masih tertutup rapat adalah besaran nominal kontrak yang diterima oleh pelaksana di tingkat akhir (Pihak C). Ketiadaan papan proyek di puluhan titik lokasi tersebut diduga kuat merupakan upaya untuk menyembunyikan selisih angka (margin) yang diambil oleh para broker di setiap tingkatan.

Jika satu titik lokasi dianggarkan dengan nilai tertentu oleh negara, namun harus dipotong oleh “fee” Pihak A dan Pihak B, maka angka riil yang diterima pelaksana lapangan dipastikan merosot tajam.

“Publik berhak mengetahui berapa nilai pagu asli per gerai dan berapa nilai kontrak yang akhirnya sampai ke pihak selaku pelaksana di lapangan. Selisih angka itulah yang berpotensi menjadi kerugian negara atau dasar tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Praktik pengalihan seluruh pekerjaan utama kepada pihak lain (sub-kontrak tanpa prosedur) bukan sekadar masalah etika bisnis, melainkan memiliki implikasi hukum yang serius. Secara normatif, tindakan ini berpotensi melanggar beberapa instrumen hukum terkait pelanggaran UU Jasa Konstruksi, Indikasi Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), dan Pelanggaran Transparansi Publik.

Publik kini mendesak instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan audit investigatif terhadap aliran dana dan dokumen kontrak proyek KDMP. Pembiaran terhadap praktik “jual-beli” proyek ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga mempertaruhkan keamanan aset negara yang dibangun dari pajak rakyat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait yang disebut sebagai rekanan utama belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan ketiadaan papan proyek dan dugaan pindahtangan pekerjaan tersebut. Tuntutan akan transparansi kini menjadi harga mati agar Program Strategis Nasional ini tidak berakhir sebagai monumen kegagalan akibat praktik brokerasi yang tidak bertanggung jawab.(GJR).