Mukomuko, Word Pers Indonesia – Dugaan penguasaan lahan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Agromuko kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Sejumlah tokoh masyarakat meminta pemerintah pusat dan daerah segera melakukan verifikasi lapangan serta penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pertanahan maupun kehutanan.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Mukomuko, Daud Ghauraf, bersama Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Mukomuko, Saprin Efendi, S.Pd., yang mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko melakukan pengukuran ulang terhadap areal yang dikelola perusahaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, PT Agromuko tercatat memiliki izin HGU dengan total luasan sekitar 22.928 hektare. Namun, pada tahun 2022, perpanjangan HGU yang disetujui oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) disebut hanya mencakup sekitar 4.911 hektare.
Selain itu, muncul dugaan bahwa sebagian lahan yang sebelumnya dikelola perusahaan berada di kawasan hutan sehingga tidak termasuk dalam perpanjangan izin. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari instansi yang berwenang.
Di sisi lain, sejumlah data lapangan yang beredar juga menyebut adanya dugaan perubahan fungsi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) maupun kawasan konservasi dengan total luasan sekitar 2.244,41 hektare. Dugaan tersebut hingga kini belum mendapat penjelasan resmi dari pihak terkait.
Beberapa areal perkebunan yang disebut dalam informasi tersebut meliputi Mukomuko Estate, Tanah Rekah Estate, Bunga Tanjung Estate, Air Buluh Estate, Talang Petai Estate, Sei Kiang Estate, Sei Jerinjing Estate, Sei Betung Estate, hingga Air Bikuk Estate.
Ketua PCNU Mukomuko, Daud Ghauraf, meminta pemerintah melakukan pengukuran ulang secara terbuka agar status lahan dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta Satgas PKH, Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko segera melakukan pengukuran ulang secara transparan. Jika memang terdapat penguasaan lahan di luar izin atau berada dalam kawasan hutan, tentu harus ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Daud, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan negara maupun masyarakat.
Daud juga menyoroti kewajiban perusahaan dalam menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sebagai salah satu syarat dalam pengelolaan perkebunan.
“Kami juga meminta adanya kejelasan mengenai realisasi kewajiban penyediaan kebun plasma sesuai ketentuan yang berlaku. Persoalan ini akan kami sampaikan kepada Kementerian ATR/BPN agar mendapat perhatian,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua PDM Kabupaten Mukomuko, Saprin Efendi, S.Pd., mengingatkan pentingnya menjaga kawasan hutan sebagai penyangga lingkungan hidup.
“Kami berharap seluruh dugaan yang berkembang dapat diverifikasi secara objektif oleh pemerintah. Jika benar terjadi pelanggaran terhadap kawasan hutan maupun ketentuan perizinan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum,” ujar Saprin.
Ia juga meminta Satgas PKH melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh perusahaan yang diduga memiliki persoalan serupa, sehingga proses penegakan hukum berjalan secara setara.
“Kami berharap tidak ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Semua pihak harus diperlakukan sama sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran,” tegasnya.
Isu mengenai dugaan penguasaan lahan di luar HGU maupun perubahan fungsi kawasan hutan tersebut diharapkan dapat segera memperoleh kepastian melalui proses verifikasi dan penjelasan resmi dari instansi yang memiliki kewenangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Agromuko belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan sejumlah tokoh masyarakat. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak PT Agromuko, Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko, Satgas PKH, serta instansi terkait lainnya guna memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari asas keberimbangan (cover both sides) dalam pemberitaan.
Reporter: Bambang
Editor: Anasril
