Dukcapil Mukomuko: Sertifikat Vaksin Bukan Syarat Pengurusan Adminduk

Mukomuko, Wordpers Indonesia – Beredar kabar di tengah masyarakat bahwa untuk mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mukomuko harus memiliki sertifikat vaksin Covid-19 baru masyarakat bisa mendapatkan pelayanan.

Saat dikonfirmasi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko, Ali Nasri membantah hal tersebut. Dikatakannya bahwa dalam pengurusan Adminduk ini Disdukcapil Mukomuko tidak menerapkan syarat tambahan berupa sertifikat vaksin Covid-19 kepada masyarakat. Syarat dalam pengurusan Adminduk masih seperti biasanya.

“Pengurusan Adminduk masih seperti biasanya. Disdukcapil Mukomuko tidak menerapkan syarat tambahan dengan  sertifikat vaksin bagi masyarakat yang mengurus Adminduk,”kata Ali Nasri ketika dikonfirmasi kemarin, Sabtu (2/10/21).

Dikatakannya, bahwa masyarakat Kabupaten Mukomuko belum semuanya menerima vaksin. Oleh sebab itu dalam penerapan sertifikat vaksin untuk pengurusan Adminduk tidak benar.

Ali juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Mukomuko yang akan mengurus Adminduk agar selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Masyarakat yang datang ke Dukcapil harus mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker,”tegasnya

BACA JUGA:  Polres Mukomuko Tetapkan Direktur Bumdes Pasar Bantal Tersangka Korupsi Program PIID-PEL

Posting Terkait

Jangan Lewatkan