Bengkulu Utara, WOrd Pers Indonesia – Seorang wanita muda berinisial TA (19), warga Desa Kuro Tidur Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap petugas Kepolisian lantaran menjalankan aksi mucikari atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tersangka TA menjalankan aksinya dengan merayu seorang wanita remaja berusia 15 tahun inisial CN, untuk melayani para pria berhubungan seks, dengan imbalan jasa Rp 300 ribu.
Aksi tersangka tercium oleh polisi, hingga akhirnya berdasarkan hasil penyelidikan di TKP sebuah kosan, polisi berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti.
Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Lambe Patabang Birana melalui Wakapolres Kompol Kadek Suwantoro, disampaikan oleh Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 300 ribu hasil transaksi, satu lembar baju warna putih, 12 bungkus kondom, satu celana panjang dan 1 unit Hp Infinix.
“Dari jasa seks Rp 300 ribu tersebut, tersangka menerima imbalan Rp 50 ribu, dan Rp 250 ribu untuk korban CN,” ungkap Kasat Reskrim saat press release di Mapolres Bengkulu Utara, Senin (4/11/2024).(*)