FPR Akan Demo Gugat Polres Bengkulu Ke Mabes Polri, Desak Ada Penetapan Tersangka Proyek Wisata Kota Tuo

Jakarta, Word Pers Indonesia -Proyek Wisata Kota Tua di Kota Bengkulu yang ditangani Polres Bengkulu di bawah jajaran Polda Bengkulu yang sampai saat ini belum ada penetapan tersangka seakan dibiarkan, tidak diekspos ke publik apakah kasus ini dihentikan atau kasus ini ditindaklanjuti. Hal ini menjadi atensi sebagian Rakyat Kota Bengkulu.

Salah satu elemen masyarakat yang tidak pernah berhenti mengkritisi dan menyoroti ketidakjelasan penanganan proyek gagal tersebut, adalah Organisasi Masyarakat Anti Korupsi Front Pembela Rakyat (FPR) yang diketuai Aktivis Nasional Rustam Efendi, SH.
Bersama puluhan aktivis dari Bengkulu dan berencana akan menggandeng LSM dan Ormas Anti Korupsi Se-Jabotabek akan menggelar aksi demo di “Trunojoyo1” Atau Markas Besar Polisi Republik Indonesia yang di Pimpin Kapolri Jenderal Polisi Listio Sigit Prabowo. Dalam aksi demo tersebut akan menuntut Kapolri menedesak kasus-kasus di satuan kerja wilayah segera dituntaskan demi menaikan elektabilitas Polri dan mendorong tingkat kepercayaan publik makin besar.

Seperti kasus-kasus yang ditangani Jajaran Polda Bengkulu yang mandeg tidak ada progres seakan dialihkan dari pantaun rakyat atau publik Bengkulu, baik di Polres Kota Bengkulu, Polres Mukomuko, Polres Bengkulu Tengah, Termasuk di Polda Bengkulu sendiri.

“Sudah terlalu banyak kasus-kasus yang ditangani di Jajaran Polda Bengkulu yang mandeg, tidak jelas status penanganan hukumnya, ya kami akan demo Tuntut Kapolri Turun Tangan Bertindak, apalagi Proyek hancur wisata kota tua, sudah jelas hancur di depan mata tidak ada yang bertanggungjawab, sebagai tersangka ditetapkan oleh Polres Bengkulu, Rakyat seperti dihipnotis bahwa kasus ini, tidak ada masalah tidak melanggar hukum. Ini pembodohan, mengerdilkan logika dan membungkam nalar kritis Rakyat Bengkulu.” Jelas Rustam dari saat menghubungi media ini dari Jakarta, Senin 21/8/2023 sekira pukul 11.30.

Lanjut Rustam selain Wisata Kota Tuo materi demo yang paling penting lainnya yang akan disuarakan soal Mafia BBM Subsidi Ilegal dari Bengkulu yang membangun jaringan peredaran gelap BBM subsidi jaringan Lampung Bengkulu.

“Selain Wisata Kota Tuo, Soal Mafia BBM Subsidi, Peredaran Gelap yang ditangani Polda Bengkulu jadi salah satu materi penting dalam aksi demo menuntut Kapolri turun tangan ke Bengkulu.” Ujarnya

Berikut latar belakang soal Proyek Amblas/Hancur Wisata Kota Tuo dan Atensi Elemen Masyarakat Kota Bengkulu

Diharapkan menjadi landscape destinasi unggulan Wisata Kota Tuo di Kota Bengkulu yang diresmikan pada Senin (1/11/2021) oleh Walikota Helmi Hasan akhirnya amblas atau menjadi proyek hancur pada Jumat (24/02/2023) awal tahun lalu. Mega proyek tersebut menelan anggaran kurang lebih 5,8 Miliar dari APBD Kota Bengkulu dan 10 Miliar dari APBN.

Diharapkan menjadi pesona wisata Kota Tuo yang dibanggakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu justru tidak membanggakan dan mempesonakanrakyat kota, yang mana proyek wisata terletak ditepian sungai di Kelurahan Pasar Bengkulu, Kecamatan Sungai Serut telah menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Dengan adanya bangunan Kota Tuo diprediksi akan menambah keindahan lanskap Provinsi Bengkulu, tapi sayang, diduga didalam perencanaan pembangunan terdapat kegagalan kontruksi pemasangan Pondasi Tiang Pancang.

Telah Sidak DPRD Kota Bengkulu

Komisi II DPRD Kota Bengkulu telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) bangunan mega proyek Kota Tuo yang baru satu tahun amblas, telan anggaran Belasan Miliar dari APBD Kota Bengkulu 5,8 Miliar dan 10 Miliar APBN (Kementerian).

Dikatakan Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Nuzuludin, SE, waktu itu setelah melihat langsung kelapangan, faktanya ternyata pembangunan Kota Tuo ini merupakan kesalahan pada saat pembangunan kontruksi bukan faktor alam dan lain sebagainya.

“Kita bisa menyaksikan langsung (pembangunan kota tuo) bahwa ada kerusakan kontruksi. Artinya dari pantauan ada kemungkinan penyebabnya bukan faktor alam, tetapi kesalahan dari kontruksi (saat pembangunan).” kata Nuzuludin, Senin (27/02/2023) tempo lalu.

Dari akibat kesalahan kontruksi pembangunan ini Komisi II DPRD Kota Bengkulu meminta kepada semua pihak agar bertanggungjawab, baik dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Bengkulu dan Pemkot Bengkulu.

“Untuk kajian secara teknisnya tentu kepada orang-orang teknis (yang membidangi). Kita minta semuanya pihak harus bertanggungjawab terhadap kerusakan pembangunan Kota Tuo,” jelas Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kota Bengkulu ini.

Atensi Rakyat Kota Bengkulu: Kesaksian Warga Sekitar Kota Tuo

Salah satu warga Kelurahan Pasar Bengkulu, menurut kesaksiannya pada saat pembangun berlangsung struktur tanah (tanah timbun) pembangunan Kota Tuo merupakan tanah timbunan tanpa ada pengerasan menggunakan alat berat oleh pengelola.

Tidak hanya soal struktur tanah, ia juga menyampaikan pembangunan Kota Tuo yang berada di bibir Sungai, didalam perencanaan pembangunan terdapat ketidak sesuai pemasangan (tidak sesuai konstruksi) Pondasi Tiang Pancang (pasak bumi).

“Pada saat pembangunan Kota Tuo terdapat pemasangan pondasi tiang (beton pasak bumi) yang diduga dipotong hingga 4 sampai 6 meter, sehingga kedalama tiangnya berkurang (pembangunan tidak sesuai konstruksi) dan wajar amblas,” jelas Mulyadi.

Ditambah lagi dalam kesalahan kontruksi pembangunan, kata Mulyadi (sambil memperlihatkan gambar perencanaan Balai Pelaksana Pemukiman Wilayah Bengkulu) yang tidak menggunakan Bronjong sebagai pondasi dari sebuah bangunan.

Pemkot Inkar Janji Kepada Rakyat

Begitupun dari Pemkot Bengkulu juga pernah berjanji akan mengganti sepenuhnya bagian Rumah yang retak akibat getaran (alat berat) dari pembangunan Kota Tuo. Setelah janji tersebut ditagih semua beralasan bahwa proyek belasan miliar tersebut merugi.

“Setelah pembangunan selesai saya menagih janji pihak terkait terutama kepada Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, akan tetapi mereka menggelak dengan alasan pembangunan Kota Tuo dengan anggaran belasan miliar tersebut rugi.” Jelasnya.

Dengan tidak menepati janji tersebut dan pihak pemerintah dan kontraktor hanya mengganti sebagian (setengah) “Hanya diganti setengah dari jumlah kerugian dengan alasan proyeknya rugi. Dan saat itu setengahnya saya merehab sendiri (anggaran sendiri),” tegasnya.

Kementerian PUPR

Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Bengkulu dalam hal ini Made Ardana, ST, MT, selaku Sekretaris Pokja Perumahan Kawasan Pemukiman (PKP) Kota Bengkulu mencari solusi.

“Menyikapi Kota Tuo (Kota Bengkulu) terutama pada struktur pembangunannya, sebagaimana kita ketahui pada tadi malam ada gerakan struktur (bangunan Amblas), oleh karena itu kami dalam waktu dekat akan mencari solusi secara bersama dalam jangka pendek dan jangka panjang,” jelasnya, Jumat (24/02/2023).

Lebih lanjut ia menyampaikan dalam menyikapi struktur bangunan yang sudah rusak Pemerintah Kota Bengkulu bersama pihak BPPW Bengkulu akan mengambila langka-langka kongkrit, seperti langka jangka menengah dan jangka penjang.

“Jangka pendek yang pertama akan melokalisir struktur bangunan yang sudah rusak dengan memberikan himbauan kepada pengunjung agar tidak melewati lokasi bangunan yang rusak sehingga keamanan masih bisa terjaga. Jangkan panjang akan ada pertemua secara teknis antara pemda Kota dan pihak balai,” terangnya.

Diketahui saat ini Pemkota Bengkulu melalui Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi pada Mei 2022 tahun lalu mengungkapkan, berencana pembangunan Kota Tuo tahap II akan berlanjut dengan anggaran Rp. 35 Miliar lebih dengan masa pengerjaan 6-10 bulan.

Editor: Redaksi

Posting Terkait

Jangan Lewatkan