Simpan Narkoba Dalam Sempak, Dua Terduga Pengedar Dibekuk Polisi

Mukomuko, WOrd Pers Indonesia Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Mukomuko berhasil menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja lintas provinsi berkat informasi dari masyarakat. Keberhasilan ini mengungkap kasus pengedaran ganja yang melibatkan dua pria.

Kronologisnya, pada Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, personel Satres Narkoba Polres Mukomuko menerima informasi dari masyarakat Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, tentang aktivitas kejahatan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, razia dilakukan di Jalan lintas Sumatera Barat – Bengkulu, di Polsek Lubuk Pinang, terhadap mobil travel yang melintas dari Sumatera Barat menuju Bengkulu.

Kasat Narkoba, Iptu Suprapto SH MH, menjelaskan, “Dua pelaku yang diamankan berinisial (MY) 38 tahun, nelayan, alamat Desa Pulau Baru, Kecamatan Ipuh, dan (RM) 25 tahun, buruh harian lepas, alamat Desa Sari Bulan, Kecamatan Air Dikit.”

Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti yang ditemukan antara lain satu paket ganja dibungkus plastik asoy berwarna hitam dalam celana dalam pelaku, sebuah handphone merk OPPO TYPE A3S warna hitam metalik, enam lembar kertas merk Narayana berwarna kuning, dan satu lembar kertas merk Djanoko warna merah.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 4 hingga 12 tahun penjara,” tambahnya.

Sementara itu, pelaku kedua, (RM) 25 tahun, berhasil ditangkap pada Senin, 15 April 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, setelah masyarakat Desa Air Dikit melaporkan adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika di daerah setempat. Pelaku tersebut kedapatan membawa paket ganja yang disembunyikan di dalam celana saat dilakukan pengeledahan oleh personel Satres Narkoba di Desa Air Dikit.

“Untuk pelaku kedua ini, dikenai pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 4 hingga 12 tahun penjara,” tegasnya.(*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan