Bengkulu, Word Pers Indonesia — Angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu. Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah Bengkulu (Bapenda) resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi, melibatkan Tim Pembina Samsat, Polda Bengkulu melalui Direktorat Lalu Lintas, serta Jasa Raharja.
Tunggakan Lama Dihapus, Cukup Bayar Tahun Berjalan
Program ini menjadi perhatian publik karena skemanya yang tergolong “ringan tapi berdampak besar”. Wajib pajak yang menunggak bertahun-tahun cukup membayar pajak satu tahun berjalan, tanpa harus melunasi denda dan tunggakan masa lalu.
Kepala Samsat Mukomuko, Suyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
“Masyarakat yang memiliki tunggakan lama cukup melunasi pajak untuk satu tahun berjalan saja. Ini kebijakan khusus agar beban ekonomi masyarakat jauh lebih ringan,” ujar Suyadi, Senin (20/4/2026).
Bukan Sekadar Keringanan, Tapi Penertiban Data
Tak hanya soal keringanan biaya, program ini juga ditujukan untuk memperbaiki validitas data kendaraan di Bengkulu. Banyak kendaraan yang selama ini tidak aktif secara administrasi diharapkan kembali terdata secara legal.
“Ini momentum bagi masyarakat untuk menertibkan kembali administrasi kendaraannya agar sah dan sesuai aturan,” tambahnya.
Syarat Mudah, Tapi Jangan Sampai Terlewat
Masyarakat diimbau menyiapkan dokumen penting sebelum mendatangi kantor Samsat, dengan menyiapkan STNK asli, KTP sesuai identitas, dan BPKB.
Bagi kendaraan yang BPKB-nya masih dalam status agunan di bank, leasing, atau koperasi, wajib melampirkan surat keterangan resmi dari pihak terkait.
“Jika BPKB masih digadaikan, harus ada surat keterangan dari bank atau leasing sebagai pengganti dokumen,” jelas Suyadi.
Kesempatan Terbatas, Jangan Sampai Terlewat
Program ini hanya berlangsung selama empat bulan. Pemerintah berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan emas ini untuk menghapus beban tunggakan sekaligus kembali taat pajak.
Selain membantu meringankan beban masyarakat, program ini juga diyakini akan mendongkrak pendapatan daerah dan menciptakan tertib administrasi kendaraan secara berkelanjutan.
Reporter: Bambang
Editor: ANasril
