Bengkulu, Word Pers Indonesia – Dugaan praktik korupsi dan penggunaan material ilegal dalam proyek konstruksi kembali mencuat. Kali ini, sorotan datang dari organisasi masyarakat Garbeta yang secara resmi melaporkan proyek pengaman badan jalan ruas Air Dingin–Muara Aman di Kabupaten Lebong ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Selasa (21/4/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang sebelumnya digelar pada 13 April 2026. Ketua Garbeta, Dedi Mulyadi, menyampaikan laporan tersebut langsung ke Kejati Bengkulu sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan.
“Hari ini kami secara resmi menyerahkan laporan terkait dugaan korupsi dan penggunaan material ilegal dalam proyek pengaman badan jalan provinsi Air Dingin–Muara Aman,” tegas Dedi Mulyadi kepada awak media usai menyerahkan laporan.
Ia mengungkapkan, proyek tersebut bersumber dari dana hibah pemerintah pusat melalui satuan kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025, dengan nilai anggaran mencapai miliaran rupiah.
Rinciannya, pekerjaan di STA 0+000 dikerjakan oleh PT Kencana Pratama Konstruksi dengan pagu anggaran sekitar Rp11 miliar, sementara di STA 39+000 ditangani oleh CV Artomoro dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pihaknya menemukan sejumlah indikasi kejanggalan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami menduga ada penggunaan material ilegal dari galian C yang belum memiliki izin resmi. Selain itu, kualitas pekerjaan juga sangat memprihatinkan, terkesan asal jadi dan tidak mencerminkan proyek dengan anggaran sebesar itu,” ungkapnya.
Dedi menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka hal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat pengguna jalan akibat kualitas konstruksi yang dipertanyakan.
Di akhir pernyataannya, ia mendesak Kejati Bengkulu untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Bengkulu serius menangani laporan ini sebagai bentuk penegakan supremasi hukum. Jangan sampai praktik seperti ini terus berulang,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam proyek infrastruktur daerah, sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Editor: Anasril
