Petani Mukomuko Menjerit! Harga Pupuk Melambung, Warga Minta Polda Bengkulu Turun Tangan

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Dugaan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi yang berhasil diungkap aparat kepolisian memicu keresahan di kalangan petani. Warga Kabupaten Mukomuko kini mendesak aparat Polda Bengkulu untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan pengecekan terhadap seluruh kios pupuk di wilayah tersebut.

Permintaan ini muncul setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menetapkan dua pemilik toko pertanian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi.

Kedua tersangka yakni ED, warga Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, serta MP, warga Kabupaten Kaur.

Polisi Sita 10 Ton Pupuk Bersubsidi

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) menyita sekitar 10 ton pupuk bersubsidi, terdiri dari 7 ton pupuk NPK Phonska dan 3 ton pupuk Urea.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Indagsi Herman Sopian menjelaskan bahwa pupuk subsidi tersebut diduga dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut penyidik, pupuk NPK Phonska dijual dengan harga sekitar Rp155 ribu per karung, padahal harga resmi hanya Rp92 ribu. Sementara pupuk Urea dijual sekitar Rp140 ribu, jauh di atas HET yang seharusnya Rp90 ribu per karung.

“Pupuk bersubsidi tersebut dibeli tersangka ED dari tersangka MP, kemudian dijual kembali kepada petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani dan tidak terdaftar dalam sistem e-RDKK,” jelas AKBP Herman Sopian, Selasa (3/3/2026).

Distribusi Menyimpang Antar Daerah

Selain dijual dengan harga tinggi, pupuk subsidi tersebut juga diduga disalurkan tidak sesuai wilayah distribusi. Pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani di Kabupaten Kaur justru direncanakan dijual kepada petani di Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko.

Dari hasil penyidikan sementara, praktik penyelewengan ini diduga telah berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026.

Selama periode tersebut, total pupuk yang diperdagangkan secara tidak sesuai aturan diperkirakan mencapai sekitar 90 ton untuk jenis NPK Phonska dan Urea.

Dalam praktiknya, tersangka MP diduga meraup keuntungan cukup besar, yakni sekitar Rp63 ribu per karung untuk pupuk NPK Phonska dan Rp50 ribu per karung untuk pupuk Urea.

Terancam 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta ketentuan penyesuaian pidana terbaru.

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Warga Mukomuko Desak Penertiban Kios Pupuk

Kasus ini memicu reaksi dari masyarakat Mukomuko. Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan berharap aparat kepolisian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kios pupuk di wilayah tersebut.

Menurutnya, selama ini petani sering menghadapi masalah harga pupuk yang tinggi serta kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi, meskipun jumlah kios pupuk di daerah tersebut cukup banyak.

“Kami berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Bengkulu, turun langsung ke Mukomuko untuk mengecek kios-kios pupuk. Karena selama ini petani sering mengeluhkan harga yang mahal dan pupuk sulit didapat,” ujarnya.

Warga menilai pengawasan distribusi pupuk bersubsidi harus diperketat agar bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada petani yang berhak.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi yang merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga produktivitas sektor pertanian di daerah.

Reporter: Bambang.S~
Editor: ANasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan