Word Pers Indonesia – Sudah 27 tahun silam kasus sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016.
Jessica Kumala Wongso juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh majelis hakim dalam kasus Sianida tersebut.
Namun, banyak para ahli menduga-duga bukti kasus sianida di persidangan tidak masuk akal setelah film dokumenter Ice Cold netflix tersebar, bahkan Abimanyu ikut beberkan rangkaian pengambilan CCTV, apa gak bahaya tah?
Pernyatan ahli telematika tersebut diungkapkan di podcast akun YouTube dr. Richard Lee, yang berbicara banyak soal fakta tersebut bisa saja berubah.
Dr. Richard menerangkan saat itu hakim sangat yakin memutuskan secara sah Jessica bersalah, naik banding tetap dihukum 20 tahun penjara serta tidak berubah saat PK.
Lalu ditambah dasar Jessica bersalah yaitu CCTV dan Cangkir.
Mulailah dr. Richar bertanya: ”permasalahannya di sini CCTV-kan sangat di percaya sekali oleh hakim, apakah CCTV itu menjadi alat bukti yang bisa di percaya?”.
Kemudian Abimanyu menerangkan kalau berbicara soal CCTV tentu terpercaya dan keputusan majelis hakim sudah benar.
“kita ngomongin CCTV in general sangat amat dapat dipercaya, dan keputusan hakim sangat amat bener dan sangat amat adil karena-kan di sumpah.” ujar Abimanyu.
Abimanyu juga menambahkan semua keputusan diambil berdasarkan barang bukti yang masuk, bukan diolah sendiri oleh hakim.
“tetapi ingat, hakim memberikan keputusan itu adalah berdasarkan CCTV yang masuk, bukan diselidiki hakim itu sendiri, hakim dapetnya yang sudah di periksa dari digital forensik, digital forensik memeriksa apa yang diambil oleh si penyelidik, penyelidik dapetnya dari lapangan, dia bisa ngambil sendiri kontennya, sita-sita misalnya, kemudian diajukan kepada digital forensik.” Tambah Abimanyu.
Dia turut mengatakan dalam proses pengambilan barang bukti atau sebagainya sangat panjang dan bisa terjeda serta rentan kesalahan.
“Nah, rangkaian ini panjang, semakin panjang selalu semakin terjadinya putusan, maksudnya dalam putusan ada some kind of cut of proses, yang di mana bagian proses tersebut bisa salah dalam menganalisa, bisa disalahgunakan atau bisa nyalahin aturan dan segala urusan salah.” Kata Abimanyu.
Dr. Richard kaget dengan mendengar pernyataan itu dan berusaha meyakinkan pihak yang menangani kasus sianida tidak mungkin melakukan hal tersebut karena terbilang sudah kompeten.
“masa sih seperti itu, itu-kan pihak-pihak yang kompeten i bidangnya semua, hakim kompeten dibidang dia, balik lagi digital forensik adalah orang yang kompeten dan disumpah juga dibidang dia, yang mengambil adalah pihak penyidik, yang juga disumpah dibidangnya, seharusnya dari hulu ke hilir bagus dong,” tegas dr. Richard.
Menurut Abimanyu, proses pengambilan bukti CCTV tidak bisa sembarangan, tidak wajib mengambil DVR (Digital Video Recorder) dengan alasan tertentu, akan tetapi wajib meng-copy.
Melalu keterangan Abimanyu, polisi penyidik ngasihnya ke bagian digital forensik berupa flashdisk termasuk sebuah kesalahan bila enggak ada berita acaranya.
“tau-tau polisi penyidiknya ngasih ke digital forensik berupa flasdisk, rekamannya di VR kasihnya hardisk, kalu tidak bisa ya kasinya flasdisk dengan berita acara, bahwa DVR ini telah disita per-tanggal sekian jadi hardisk, setelah itu di-backup jadi flashdisk,” kata Abimanyu.
Ahli telematika tersebut juga memberikan sebuah logika yang terjadi pada tahun 2016 belum ada flashdisk berkapasitas 1 terabite.
“2009-2016 loh, hardisk kalau dibilang umpamanya dengan channel yang jumlahnya begitu banyak pasti hardisk-nya gede, minimal 1 tera, corect me from wrong, 2016 belum ada flashdisk kaapasitasnya 1 tera, saat dia tidak ada flashdisk seukuran itu, berartikan sudah dipotong, ketika sudah seperti itu, ini adalah tindakan yang sudah tidak benar,” ungkap Abimanyu.
Itulah penjabaran Abimanyu menurut rangkaian pengambilan CCTV sebagai bukti kasus sianida diduga tidak masuk akal.
Sumber: YouTube dr. Richard Lee