Bengkulu Utara, WOrd Pers Indonesia – Pada Sabtu, 06/07/24 Seorang oknum Kepala Desa dari Sawang Lebar, Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, bungkam saat dikonfirmasi mengenai dugaan perbuatannya mencium istri orang lain. Kasus ini mencuat setelah beredarnya voice note berdurasi 44 detik di grup-grup WhatsApp warga Bengkulu Utara, yang menggunakan bahasa lokal (Rejang) dan menyebutkan bahwa sang Kepala Desa didenda adat sebesar Rp 25 juta.
Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Kamis, 4 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Sang Kepala Desa awalnya mendatangi kantor desa tetangga untuk mengurus sebuah surat yang perlu distempel oleh bendahara desa tersebut. Namun, bendahara desa mengatakan bahwa stempel ada di rumahnya, sehingga Kepala Desa langsung menuju rumah bendahara untuk meminta stempel dari istri bendahara.
Sesampainya di rumah, istri bendahara mengambil stempel untuk mengecap surat yang dibawa oleh Kepala Desa. Namun, ketika istri bendahara sedang mengecap surat, oknum Kepala Desa tersebut diduga mencium istri bendahara sebanyak dua kali, yang membuat perempuan tersebut marah. Sang Kepala Desa kemudian langsung meninggalkan rumah bendahara.
Merasa tidak terima, istri bendahara segera melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya. Informasi ini kemudian menyebar melalui voice note yang diunggah oleh seorang emak-emak di grup WhatsApp warga.
Saat awak media Utara Update mencoba menghubungi Kepala Desa melalui pesan WhatsApp, ia belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini ditayangkan, oknum Kepala Desa Sawang Lebar masih bungkam terkait tuduhan ini.
“Kami masih menunggu klarifikasi dari yang bersangkutan,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya. “Ini adalah masalah serius dan harus diselesaikan sesuai hukum adat dan peraturan yang berlaku.”
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Bengkulu Utara dan menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan warga. Diharapkan pihak berwenang dapat segera menangani dan menyelesaikan masalah ini dengan adil dan transparan.(Teguh)