Tulungagung, Word Pers Indonesia – Kepala Desa (Kades) Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Eko Sujarwo (60), resmi ditahan oleh Polres Tulungagung pada Kamis, 24 April 2025, terkait kasus dugaan korupsi dana desa. Sementara itu, bendahara desa, Wiji alias Jiwut (45), belum berhasil diamankan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah periode 2020–2021. Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, penyidikan dimulai pada 25 November 2022 dan berlangsung selama sekitar 2,5 tahun. “Alhamdulillah, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejari, dan pagi ini tersangka serta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses penuntutan dan persidangan,” ujar AKBP Taat di Mapolres Tulungagung.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Menurut Kanit Tipikor Polres Tulungagung, Ipda Novi Susanto, kedua tersangka diduga bersekongkol untuk menarik dana dari rekening kas desa. Sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara sisanya digunakan untuk proyek yang dikelola oleh pemerintah desa. Mereka juga diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban agar pengelolaan keuangan desa terlihat baik. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 700 juta .
Status Hukum dan Upaya Penangkapan
Eko Sujarwo telah ditahan karena dianggap kooperatif selama proses penyelidikan. Namun, Wiji alias Jiwut belum berhasil ditangkap meskipun telah dipanggil beberapa kali. “Kami sudah menerbitkan DPO atau dalam status buron,” tambah AKBP Taat.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah memberhentikan sementara Eko Sujarwo dari jabatannya sebagai Kades Kradinan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap status hukum yang disandangnya.
Warga Kradinan berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta menjadi pelajaran bagi pengelola keuangan desa lainnya. Mereka menantikan agar dana desa digunakan sesuai peruntukannya demi kesejahteraan masyarakat.
Memorandum
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menekan praktik korupsi di tingkat desa. Penyidik Polres Tulungagung terus berupaya mengejar Wiji alias Jiwut yang kini menjadi buronan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Polres Tulungagung atau Kejaksaan Negeri Tulungagung.(Agris)