Hak Security Diduga Digelapkan, LSM Semut Merah Siap Bongkar Dugaan Praktik PT AWS

LSM Semut Merah Mukomuko Soroti Dugaan Pemangkasan Hak Security, PT AWS Terancam Dilaporkan ke APH

Mukomuko, Word Pers Indonesia – PT Anindhita Wira Satya (AWS), perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengamanan, tengah menjadi sorotan tajam publik di Kabupaten Mukomuko. Perusahaan tersebut diduga melakukan praktik manipulasi pembayaran kompensasi yang merugikan ratusan tenaga keamanan (security) lokal.

Dugaan tersebut mendapat kecaman keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah Mukomuko, yang menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila terbukti merugikan pekerja.

Ketua LSM Semut Merah Mukomuko, Gemmi Jupriadi, menilai dugaan pemotongan hak security bukan persoalan sepele dan harus diusut secara menyeluruh.

“Ini persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan. Kami menduga hampir 50 persen hak putra daerah yang bekerja sebagai security di bawah PT AWS telah dipangkas. Ini menyangkut keadilan dan hak pekerja di Mukomuko,” tegas Gemmi, Rabu (7/1).

Gemmi menyatakan pihaknya mendukung langkah Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Provinsi Bengkulu dan siap berkolaborasi untuk melaporkan dugaan praktik tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) serta pengawas ketenagakerjaan.

Namun demikian, sebelum melangkah lebih jauh, LSM Semut Merah akan lebih dulu meminta klarifikasi resmi dari pihak terkait.

“Dalam waktu dekat kami akan menyurati manajemen PT AWS dan juga PT Agromuko sebagai pengguna jasa untuk meminta penjelasan resmi. Klarifikasi ini penting sebagai dasar langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

Menurut Gemmi, apabila dugaan tersebut terbukti, maka PT Agromuko selaku perusahaan pengguna jasa keamanan perlu mengevaluasi kembali kontrak kerja sama outsourcing dengan PT AWS.

“Jika terbukti ada praktik yang merugikan ratusan security, maka PT Agromuko wajib mengkaji ulang kontrak kerja sama jasa pengamanan dengan PT AWS,” lanjutnya.

Sebelumnya, APSI Provinsi Bengkulu juga mengungkap adanya indikasi kuat unsur kesengajaan dalam dugaan pemangkasan hak tersebut. Uang kompensasi yang seharusnya diterima para security diduga hanya dibayarkan sekitar Rp2 juta, jauh di bawah ketentuan upah minimum.

BACA JUGA:  Spesialis Curanmor Lintas Provinsi Dilumpuhkan

“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Rumus dari pemerintah tidak ada yang menghasilkan angka Rp2 juta. Dari mana PT AWS mengambil angka tersebut?” ujar Gemmi, mengutip temuan APSI.

Berdasarkan data APSI, terdapat selisih signifikan antara Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan kompensasi yang dibayarkan oleh PT AWS.

Tahun 2024
UMP: Rp2.816.000
Dibayar AWS: Rp2.000.000
Selisih: Rp800.000

Tahun 2025
UMP: Rp3.050.000
Dibayar AWS: Rp2.000.000
Selisih: Rp1.050.000

Dengan jumlah tenaga security yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 300 orang, potensi kerugian ditaksir menembus angka lebih dari Rp554 juta.

“Unsur kesengajaan sudah sangat kuat. Ini bukan sekadar pelanggaran ketenagakerjaan, tapi sudah mengarah ke dugaan tindak pidana. Kami akan melaporkan kasus ini ke pengawas ketenagakerjaan dan membawa ke jalur hukum,” tegas Gemmi.

Ia juga menduga pembayaran kompensasi Rp2 juta setiap kali kontrak berakhir bukanlah kebetulan, melainkan pola yang disengaja. Gemmi bahkan meminta APH menelusuri aliran keuangan dan hubungan kontraktual antara PT AWS dan PT Agromuko.

“APH harus turun tangan. Apakah ini karena persoalan keuangan di perusahaan pengguna jasa, atau justru ada dugaan penyimpangan di internal manajemen PT AWS? Semua harus dibuka secara transparan,” tandasnya.

Gemmi menilai sikap PT AWS yang terkesan aktif menagih pembayaran ke perusahaan pengguna jasa, namun abai terhadap hak ratusan security, mencederai keadilan dan mencoreng citra industri jasa pengamanan.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Anindhita Wira Satya (AWS) belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh redaksi.

Reporter: Bambang
Editor: ANasril

Posting Terkait

banner 2000x647

Jangan Lewatkan