Blitar, Word Pers Indonesia – Satlantas Polres Blitar Kota mengamankan 90 unit sepeda motor tidak memenuhi standar dalam razia yang digelar pada Sabtu (5/10/2024) malam.
90 motor yang diamankan Satlantas tersebut masih terparkir di depan Kantor Satlantas sampai senin 7/10/2024.
Sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengendara, yaitu, tidak menggunakan kaca spion, tidak masang pelat nomor, mengganti ban kecil dan yang paling tidak disukai masyarakat menggunakan knalpot brong.
Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Andang Wastiyono SH mengatakan razia yang digelar pada Sabtu malam dilakukan dengan cara hunting keliling wilayah Kota Blitar.
Razia dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas balap liar di wilayah Kota Blitar.
“Sampai siang ini, puluhan sepeda motor yang terjaring razia pada Sabtu malam masih kami amankan di Polres,” katanya.
Sejumlah pengendara yang terjaring razia terlihat datang ke Satlantas Polres Blitar Kota untuk melengkapi bagian kendaraannya.
AKP Andang menambahkan, jika pemilik kendaraan tertangkap memakai knalpot brong, mereka harus terlebih dahulu mengganti knalpot tersebut dengan knalpot standar pabrik di tempat.
Setelah semua kelengkapan motor sesuai spektek, baru mereka diperbolehkan membawa pulang motornya.
“Kendaraan yang terjaring razia ini busa diambil setelah seminggu jadi dengan syarat kendaraan yang keluar dari sini wajib sesuai standar dulu,” tambahnya.
Menurutnya, pengembalian tersebut dilakukan agar bisa menjadi efek jera. Selain itu bisa memberikan edukasi agar kedepannya tidak mengulangi kembali dan tertib dalam berlalu lintas.
“Untuk knalpot brong diamankan di sini, nanti kalau sudah terkumpul banyak baru dilakukan pemusnahan,” jelasnya. (Etk)