Hasil RDP Dengan Dewan Tak Sesuai, Warga Desa Penyangga PT. BRS Akan Gelar Aksi

Tampak Perwakilan Warga Desa Penyangga usai Melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Bengkulu Utara

Bengkulu Utara, Word Pers Indonesia Warga desa penyangga PT. BRS melalui Forum Masyarakat Desa Penyangga (FMSDP) PT. BRS menolak aktivitas perusahaan tersebut dikarenakan belum adanya kejelasan terkait HGU perusahaan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh ketua Forum Masyarakat Sebelas Desa Penyangga (FMSDP) PT. BRS yakni ‘Supriadi’. Supriadi mengatakan bahwa hasil rapat dengar pendapat komisi II DPRD Kab. Bengkulu Utara pada hari ini Senin 23/5/2022, tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.

“Jadi rapat dengar pendapat (RDP) hari ini boleh dikatakan rapat intern pemerintah dan bukan hearing/rapat dengar pendapat untuk masyarakat sebelas desa penyangga. Intinya kami dari masyarakat sebelas desa penyangga PT. BRS tidak puas dengan hasilnya dan mungkin dalam beberapa minggu ini kami izin untuk melakukan aksi, agar aparat-aparat terkait memahami”, Kata Supriadi sebagai ketua dari FMSDP PT. BRS.

‘Nurhasan HR’ sebagai pendamping dari FMSDP PT BRS menyampaikan terkait legal formal/legal standing dari PT. BRS tidak jelas dan tidak memiliki hak keperdataan dan hak pembaharuan, dikarenakan hak privilage sudah habis masa berlakunya pada Des 2020.

Tampak Pertemuan Perwakilan Warga Desa Penyangga PT. BRS Dengan DPRD Bengkulu Utara

“Permasalahan ini rumit, kita komitmen bukan berarti kita melawan ataupun tidak setuju dengan keberadaan PT. BRS. Namun kita tidak setuju bila banyak perusahaan yang tidak memiliki legal formal/legal standing yang jelas. Pihak PT. BRS kami kira tidak memiliki hak keperdataan dan hak pembaharuan, dikarenakan hak privilage sudah habis masa berlakunya pada Des 2020”, Ucap Nurhasan HR.

Sementara ini ketua DPD Ormas BIDIK Prov Bengkulu ‘Zamhori Haryanto’ menyampaikan bahwa sebagai putra daerah kab. Bengkulu Utara amat sangat kecewa akan hasil dari rapat dengar pendapat di Komisi II hari ini terkait persoalan PT. BRS.

“Amat sangat disayang perwakilan dari masyarakat sebelas desa penyangga PT. BRS dan kami sebagai ormas tidak bisa bertanya jawab kepada pihak BPN serta pihak PT. BRS tidak dihadirkan ataupun diundang. Kami mendukung jikalau FMSDP PT. BRS akan melakukan aksi dikarenakan belum ada kejelasan”, Terang Zamhori Haryanto. (Djanggo)