“Babak Baru Kasus Hutan Seblat, Penegakan Hukum Disorot: Ekosistem Rusak, Satwa Berguguran”
Mukomuko, Word Pers Indonesia — Penanganan dugaan alih fungsi kawasan hutan di Bentang Alam Seblat memasuki fase krusial. Dampaknya sudah nyata: kerusakan lingkungan meluas, konflik satwa meningkat, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum terus tergerus.
Perkembangan terbaru datang dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera yang menetapkan tersangka baru dalam kasus perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan negara. Langkah ini membuka kembali tabir persoalan lama yang tak kunjung tuntas.
Sorotan publik mengarah pada konsistensi aparat. Penanganan yang dianggap setengah jalan dinilai memberi ruang bagi perambahan terus berulang. Nama sejumlah oknum pejabat aktif dan mantan pejabat sempat mencuat dalam dugaan kepemilikan kebun sawit di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), khususnya di Air Ipuh II. Mereka telah dimintai keterangan, namun kelanjutan prosesnya masih kabur.
Di lapangan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan mulai bergerak dengan memasang plakat larangan aktivitas di sejumlah titik, mulai dari HP Air Rami hingga HPT Air Manjunto di Kabupaten Mukomuko. Langkah ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
Data menunjukkan luas kawasan hutan di Mukomuko mencapai 80.022 hektare. Namun kondisi di lapangan memprihatinkan—sekitar 80 persen kawasan HPT diduga telah beralih fungsi menjadi kebun sawit. Skala perubahan ini bukan lagi pelanggaran kecil, melainkan krisis tata kelola hutan.
Dampaknya mulai terasa nyata. Serangan harimau Sumatera hingga menelan korban jiwa, kematian dua gajah, hingga ditemukannya bangkai harimau menjadi sinyal keras bahwa habitat satwa telah tertekan ekstrem.
Sejauh ini, aparat telah menetapkan tiga terdakwa berinisial SI, PO, dan BN yang kini menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Mukomuko. Namun publik menilai langkah ini belum cukup menyentuh aktor utama di balik praktik ilegal tersebut.
Sekretaris LP-KPK Mukomuko, Ringgo Dwi Septio, melontarkan peringatan keras. “Penanganan kasus ini tidak boleh parsial. Buka terang siapa saja yang terlibat, supaya ada efek jera. Kalau tidak, ini akan terus berulang,” tegasnya.
Ia mengklaim pihaknya telah mengantongi sejumlah nama, mulai dari oknum pejabat hingga pelaku usaha, yang akan dilaporkan ke pusat. Koordinasi dengan Satgas PKH juga telah dilakukan untuk mendorong penanganan lebih luas dan transparan.
Analisisnya, Masalah di Seblat berakar pada lemahnya pengawasan dan tumpang tindih kepentingan. Ketika ekonomi sawit menjanjikan keuntungan besar, hukum sering kalah oleh kepentingan jangka pendek. Aparat bergerak, tetapi sering terlambat dan tidak menyentuh seluruh rantai pelaku. Ketidakkonsistenan penegakan hukum membuat efek jera nyaris tidak ada. Dalam kondisi ini, hutan menjadi korban, satwa kehilangan habitat, dan konflik dengan manusia tak terhindarkan.
Kasus terus bergulir, nama-nama mulai mencuat, dan tekanan publik semakin kuat.
Jika penegakan hukum masih setengah hati, berapa lama lagi hutan Seblat bisa bertahan sebelum benar-benar hilang?
Reporter: Bambang
Editor: Anasril
