Wordpers.id, Bengkulu – Personil Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang pria berinisial GP (35) warga Provinsi Lampung yang membuat konten bermuatan kesusilaan.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, menjelaskan Berawal pada bulan Oktober 2020 tim Patroli Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu menemukan akun twitter dengan inisial @Go**** yang membuat postingan “melayani pijat khusus wanita area Bengkulu 08****” dan terdapat postingan yang bermuatan kesusilaan.
“Tersangka ditangkap Tim Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu di rumahnya di Kabupaten pesawaran Provinsi Lampung, Selasa (02/02/21),” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Dari tangan tersangka Tim berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit smartphone, 1 sim card Telkomsel, 1 memory card, 1 buah KTP, dan 1 Akun Twitter @Go*****.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut saat ini pelaku dilakukan penahanan di Polda Bengkulu. Pelaku di kenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik