Istri Sendiri Dibacok, Warga Malin Deman Ditangkap Polisi

Terduga Pelaku saat Diamankan Polisi Setempat
Terduga Pelaku saat Diamankan Polisi Setempat

Word Pers Indonesia , Mukomuko – AM (39) pria warga Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko, diringkus petugas Reskrim Polsek Mukomuko Selatan pada Selasa (15/2/2022). AM diringkus petugas setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penangkapan terhadap AM, hanya berselang sekitar 1 jam setelah polisi menerima laporan dari korban.

“Terduga pelaku AM ini melakukan penganiayaan terhadap istrinya inisial An (35). Akibat penganiayaan itu, korban menderita sejumlah luka akibat benda tajam,” ungkap Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Witdiarti., S.I.K., M.H didampingi Kapolsek Mukomuko Selatan Iptu Firman Syahputra., M.H.

Dari keterangan Kapolsek, terduga pelaku AM menganiaya istrinya dengan menggunakan sebilah parang.

Akibatnya, korban yang menderita sejumlah luka harus mendapat perawatan medis di rumah sakit Ipuh. Bahkan, korban rencananya akan dirujuk ke RSUD M Yunus Bengkulu. (8*)

BACA JUGA:  LSM dan Tokoh Masyarakat Angkat Suara: Razia Satpol PP Mukomuko Dianggap Kurang Efektif

Posting Terkait

Jangan Lewatkan