Jakarta, WordPers Indonesia – Berdasarkan instruksi Jaksa Agung RI melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, melalui siaran pers Jumat 01 April 2022, Jaksa Agung RI mengapresiasi Tim Gabungan yaitu Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Agung yang telah berhasil melakukan penyelamatan kerugian Negara sebesar Rp. 253.356.420.991,- (dua ratus lima puluh tiga milyar tiga ratus lima puluh enam juta empat ratus dua puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) dari Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana INDAR ATMANTO yang melibatkan PT Indosat Mega Media (IM2).
Penyelamatan kerugian Negara sebesar Rp. 253.356.420.991,- (dua ratus lima puluh tiga milyar tiga ratus lima puluh enam juta empat ratus dua puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) merupakan pelaksanaan eksekusi uang pengganti perkara atas nama Terpidana INDAR ATMANTO sebesar Rp. 1.358.343.346.647,- (satu triliun tiga ratus lima puluh delapan milyar tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus empat puluh enam ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah) yang dibebankan kepada PT. Indosat Mega Media (IM2) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 787 K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 01/Pid.Sus/TPK/2013 tanggal 08 Juli 2013.
Penyelamatan kerugian Negara tersebut diperoleh dari hasil Sita Eksekusi Pencarian Harta Benda Milik Terpidana berupa uang tunai sebesar Rp. 9.253.320.991,- (sembilan milyar dua ratus lima puluh tiga juta tiga ratus dua puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) dan hasil penjualan Production Asset dan Production Support Asset melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV sebesar Rp. 244.103.100.000,- (dua ratus empat puluh empat milyar seratus tiga juta seratus ribu rupiah) pada tanggal 23 Maret 2022.
Selanjutnya, uang sebesar Rp. 253.356.420.991,- (dua ratus lima puluh tiga milyar tiga ratus lima puluh enam juta empat ratus dua puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) telah disetorkan Jaksa ke kas Negara dengan nomor billing 820220211204724.
Selain itu, telah diperoleh juga beberapa aset dari pelaksanaan Sita Eksekusi untuk segera dilakukan Taksasi (Penilaian) agar dapat mencukupi Pidana Uang Pengganti sebesar Rp. 1.358.343.346.674,- (satu trilliun tiga ratus lima delapan milyar tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus empat puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
• 1 (satu) unit gedung kantor yang berdiri diatas bidang tanah seluas 24.440 M² milik PT. Indosat Mega Media (IM2);
• 1 (satu) unit bangunan yang berdiri diatas bidang tanah seluas 788 M² milik PT. Indosat Mega Media (IM2);
• Mechanical Electric dan barang inventaris penunjang gedung kantor milik PT. Indosat Mega Media (IM2);
• 14 (empat belas) unit kendaraan bermotor roda empat dan 6 (enam) unit kendaraan bermotor roda dua;
• Piutang PT Indosat Mega Media (IM2) dengan total nilai sebesar Rp. 77.694.237.858,-
Saat ini telah dibentuk Tim Eksekutor Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) dalam upaya pemulihan sisa kerugian Negara dalam perkara ini sebesar Rp1.104.986.925.656,- (satu triliun seratus empat miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus dua puluh lima ribu enam ratus lima puluh enam rupiah).
Kasus posisi singkat
Perkara tersebut terjadi karena adanya penyimpangan jaringan bergerak seluler Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz dengan cara menjual internet broadband generasi ketiga (3G) milik PT. Indosat, Tbk yang diakui sebagai Produk IM2 dengan adanya Access Pint Name (APN) pada waktu mengaktifkan / dijual kepada masyarakat sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 33 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi. Perbuatan PT. IM2 tersebut terbukti bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 787 K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, amar putusan terhadap Terpidana INDAR ATMANTO sebagai berikut:
• Menyatakan Terdakwa INDAR ATMANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Dilakukan Secara Bersama-Sama”;
• Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) tahun dan menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
• Menghukum PT. Indosat Mega Media (PT.IM2) membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.358.343.346.674,- (satu triliun tiga ratus lima puluh delapan milyar tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus empat puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan ketentuan apabila PT. Indosat Mega Media (PT. IM2) tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda PT. Indosat Mega Media (PT.IM2) disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut;
• Menetapkan lamanya penahanan kota yang pernah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan;
• Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
• Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Pelaksanaan penyelamatan kerugian Negara dari Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana INDAR ATMANTO yang melibatkan PT Indosat Mega Media (IM2) dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. (K.3.3.1)