Jam Kunjungan Wartawan Dibatasi, SMKN 2 Tulungagung Dinilai Antikritik dan Langgar Semangat Transparansi

Tulungagung, Word Pers Indoneisa – Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan publik. Kebijakan internal SMKN 2 Tulungagung yang membatasi jam kunjungan wartawan menuai kritik tajam dari berbagai pihak, karena dinilai menghambat keterbukaan informasi publik dan menghalangi tugas jurnalistik.

Insiden bermula saat seorang jurnalis media lokal, by.U, dilarang masuk ke lingkungan sekolah pada Senin (21/7/2025) karena waktu kunjungan telah melewati pukul 12.00 WIB. Larangan itu disampaikan melalui petugas keamanan (Satpam) sekolah bernama Rohmah yang menyebut bahwa kunjungan wartawan hanya diperbolehkan hingga tengah hari dan harus dengan perjanjian terlebih dahulu.

“Kami hanya menjalankan prosedur tetap sekolah,” ujar Rohmah singkat.

Namun, bagi jurnalis dan aktivis keterbukaan informasi, kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip transparansi, apalagi sekolah negeri adalah institusi publik yang dibiayai dari anggaran negara.

“Saya hanya ingin mengonfirmasi temuan awal soal program sekolah, bukan intervensi. Kalau pengelolaan sekolah bersih, seharusnya tak perlu alergi terhadap konfirmasi,” tegas by.U dalam keterangannya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tulungagung, Hendri, ikut angkat bicara dan mengecam sikap tertutup SMKN 2 Tulungagung.

“Kami melihat kepala sekolah dan jajarannya tidak komunikatif terhadap publik. Kalau tak ada yang ditutupi, kenapa harus risih dikonfirmasi?” kata Hendri. “Jangan sampai prosedur dijadikan tameng untuk menolak kontrol sosial,” imbuhnya.

Menurutnya, kebijakan pembatasan jam kunjungan ini berpotensi melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Audit menyeluruh perlu dilakukan terhadap pola pelayanan sekolah negeri seperti ini. Kami tidak ingin ada sekolah publik yang justru menghindari transparansi,” ujarnya.

Hendri juga menyebut pihaknya akan membawa kasus ini ke Ombudsman RI, lengkap dengan kronologi, video dokumentasi, dan saksi pendukung. Tujuannya jelas, agar Dinas Pendidikan dan institusi pendidikan lainnya tidak memandang kontrol sosial sebagai ancaman.

BACA JUGA:  Remaja Asal Blitar Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Brantas Tulungagung

“Di tengah tuntutan reformasi dan transparansi, sikap tertutup seperti ini justru membunuh semangat pendidikan yang jujur dan demokratis,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 2 Tulungagung belum memberikan tanggapan resmi atas kritik yang dilayangkan oleh wartawan maupun aktivis.(Agris)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan