Mukomuko, Word Pers Indonesia – Polemik penertiban tempat hiburan malam di Kabupaten Mukomuko terus bergulir. Sejumlah kalangan menilai kebijakan penertiban yang dilakukan pemerintah daerah belum menyentuh seluruh pelaku usaha hiburan secara merata sehingga memunculkan dugaan adanya perlakuan yang tidak adil.
Sorotan tersebut disampaikan salah seorang pemuda Kecamatan Penarik, Bambang Saputra, yang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melakukan penataan berdasarkan data, legalitas, dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan hanya berfokus pada satu lokasi tertentu.
“Kalau memang ingin dilakukan penertiban, lakukan terhadap seluruh tempat hiburan yang ada. Jangan hanya menyasar satu objek saja. Semua harus diperlakukan sama sesuai aturan,” tegas Bambang, Rabu (8/7/2026).
Menurut Bambang, berdasarkan informasi yang diperolehnya di lapangan, salah satu usaha karaoke di Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik, justru disebut menjadi penyumbang PAD terbesar dari sektor hiburan malam di Kabupaten Mukomuko.
Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar kebijakan pengawasan tidak menimbulkan persepsi tebang pilih di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada pelanggaran silakan ditindak. Tetapi seluruh tempat hiburan harus diperiksa secara adil, baik legalitas maupun kontribusi pajaknya. Jangan sampai yang taat justru menjadi sasaran utama,” ujarnya.
Bambang meminta Badan Keuangan Daerah (BKD) melalui Bidang Pendapatan, Satpol PP, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh tempat karaoke yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko.
Ia menyebut pemeriksaan seharusnya mencakup seluruh wilayah, mulai dari Kecamatan XIV Koto, Kecamatan Kota Mukomuko, Kecamatan Penarik hingga Kecamatan Teramang Jaya.
Menurutnya, terdapat tiga aspek yang perlu menjadi fokus pemerintah, yakni legalitas perizinan usaha, kepatuhan pembayaran pajak daerah, serta besaran kontribusi terhadap PAD.
“Kalau ada usaha yang belum mengantongi izin, tentu harus ditindak sesuai aturan. Begitu juga jika ditemukan ketidaksesuaian pelaporan omzet yang berpotensi merugikan daerah, harus dilakukan audit secara profesional,” katanya.
Bambang juga berharap pemerintah dapat membuka data kontribusi pajak dari setiap tempat hiburan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Di tengah berkembangnya polemik, salah seorang warga Desa Sidodadi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan turut memberikan pandangannya. Ia berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan kondisi usaha karaoke yang berada di wilayah tersebut tanpa didukung fakta yang jelas.
“Setahu kami aktivitas karaoke di Sidodadi selama ini berjalan kondusif. Para pekerja juga datang dan pulang dengan berpakaian sopan. Karena itu kami berharap semua informasi bisa ditelusuri terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” ujarnya.
Bambang berharap Pemkab Mukomuko segera mengambil langkah konkret dengan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan malam, memeriksa kepatuhan izin usaha, mengevaluasi pembayaran pajak daerah, serta menindak setiap pelanggaran tanpa membedakan lokasi maupun pelaku usaha.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah penegakan aturan yang adil. Kalau memang ada pelanggaran, tindak semua sesuai ketentuan. Jangan sampai muncul anggapan bahwa ada pihak yang dilindungi sementara yang lain menjadi sasaran,” tutup Bambang.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, BKD, DPMPTSP maupun Satpol PP Kabupaten Mukomuko belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor: ANasril
