Simeulue-WordPers Indonesia-Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue, Firmanudin, S.Pd, akhirnya angkat bicara terkait Isu yang terus berkembang dan dihembuskan belakangan ini adanya pungutan liar yang dilakukan oleh Kabid GTK terhadap sejumlah guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja saat laporan induksi
“Tidak ada instruksi dari Dinas Pendidikan untuk memungut biaya administrasi terhadap mereka guru PPPK yang hendak mengikuti program induksi,” tegas Firma, saat ditemui wartawan diruang kerjanya, (25/10/2023).
Firmanudin mengatakan, program induksi guru pemula merupakan amanat kemendiknas yang wajib di ikuti para guru pemula untuk pengemban diri menjadi guru profesional selama satu tahun nantinya peserta yang dianggap lulus akan mendapatkan sertifikat induksi
Lanjutnya, Jika seorang guru belum memiliki sertifikat induksi maka belum dianggap sebagai guru,karena itu oleh dinas pendidikan kabupaten Simeulue melayangkan surat edaran ke setiap kepala sekolah untuk disampaikan keda para guru dalam mengikuti program induksi
Namun demikian dalam surat tersebut tidak ada instruksi dari dinas pendidikan untuk dibebankan biaya administrasi sebesar Rp .100.000 terhadap mereka yang mengikuti program induksi
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Kabid GTK yang diduga telah memungut biaya administrasi dari 40 orang guru PPPK saat laporan program induksi sudah diluar batas kewajaran dan melanggar kode etik kepegawaian dan itu dilakukan oleh Kabid GTK tanpa koordinasi dengan instansi dinas pendidikan kabupaten setempat
“saya tidak mengetahui ada dana yang dipungut oleh kabid GTK terhadap guru PPPK, bahkan beliau suda saya panggil dan mengaku tidak ada pungutan biaya, karena itu saya perna di konfirmasi salah satu media online word pers, saya sampaikan tidak ada pungli di instansi dinas pendidikan simeulue” ucap Firma
Tambahnya, kebijakan yang dilakukan oleh salah seorang satfnya itu diluar sepengetahuan dinas pendidikan kabupaten Simeulue
“Jika benar yang dilakukan oleh Kabid GTK tentu telah mencoreng nama baik instansi dinas pendidikan,” ucap Firmanudin, Kadis Pendidikan Simeulue
Sementara secara terpisah, Kabid GTK, Arismin, S.pd, berdalih hal itu dilakukan guna pembiayaan Desain, Barkode dan percetakan Sertifikat dan Map karena tidak teranggarkan pada DIPA Dinas Pendidikan, maka diwacanakan beban administrasi sebesar Rp. 100.000, Kepada setiap Masing-masing Guru PPPK yang mengikuti program induksi secara mandiri
“ dari sebanyak 176 guru PPPK yang mengikuti program induksi, 40 orang diantaranya telah mengantarkan berkas dan menyetor biaya administrasi,” ucap arismin, Kabid GTK Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue.
Editor; Wak Rimba