Simeulue-Word Pers Indonesia-Kajari Simeulue Menerima uang pengganti dalam rangkah pengembalian kerugian keuangan Negara pada perkara tindak pidana Korupsi,Sinabang, Selasa 9 Mei 2023
Kasi Intel Kejari Simeulue, Suheri Wira Firnanda Mengatakan dalam keterangannya”Penerimaan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 878 K/PID.SUS/2022 Tanggal 24 Februari 2022 atas nama terpidana Iis Wahyudi. ST Bin Kamisman.
Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 878 K/PID.SUS/2022 Tanggal 24 Februari 2022 tingkat Kasasi, Hakim Mahkamah Agung menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simeulue tersebut, Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Iis Wahyudi. ST Bin Kamisman.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah),
bahwa Hakim Mahkamah Agung RI menyatakan atas Iis Wahyudi. ST Bin Kamisman telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum sehingga Hakim menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa yaitu :
Nama : Iis Wahyudi. ST Bin Kamisman.
Amar Putusan : Pidana Penjara selama 4 ( empat ) Tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00,- ( dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan”
Tambahnya – Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp300.000.000,-.( tiga ratus juta rupiah ) yang apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Terpidana tidak melunasi pembayaran uang pengganti maka harta benda yang dimiliki Terpidana disita dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Terpidana sama sekali tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,
Bahwa Hakim Mahkamah Agung RI menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tutupnya.